PROSEDUR PERCERAIAN
TATA CARA PENGAJUAN PERKARA CERAI
1.
Pada Perkara Perceraian, Pemohon / Suami untuk Cerai
Talak atau Penggugat / Isteri untuk Gugat Cerai mengajukan permohonan atau
gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;
2.
Pada perkara lainnya (seperti waris, harta bersama,
hibah dsb.) wasiat Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke
Pengadilan Agama;
3.
Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat
merumuskan permohonan atau gugatan dengan membantu membuatkan surat permohonan
atau gugatan yang diketahui dan dimengerti oleh Pemohon atau Penggugat;
4.
Pemohon atau Penggugat wajib membayar Panjar Biaya
Perkara.
PROSES PERSIDANGAN PERCERAIAN
1.
Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan
pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu
Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;
2.
Tahapan Persidangan:
1.Upaya
perdamaian
2.Pembacaan
permohonan atau gugatan
3.Jawaban
Termohon atau Tergugat
4.Replik
Pemohon atau Penggugat
5.Duplik
Termohon atau Tergugat
6.Pembuktian
(Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
7.Kesimpulan
(Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
8.Musyawarah
Majelis
9.Pembacaan
Putusan/Penetapan
3.
Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas
putusan perceraian tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan
peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau
diberitahukan.
4.
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk
perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
1.Menetapkan
hari sidang ikrar talak;
2.Memanggil
Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
3.Jika dalam
tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau
kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan
hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan
hukum yang sama.
5.
Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat
dikeluarkan Akta Cerai.
6.
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk
perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
7.
Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai
kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan
putusan.
8.
Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan
obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang
menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus
perkara tersebut.
UPAYA HUKUM
1.
Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang
berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan
mengajukan verset, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
2.
Permohonan Verset dan banding diajukan ke Pengadilan
Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan
dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang
pembacaan putusan.
3.
Pihak yang mengajukan banding membayar biaya banding;
4.
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding
kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding;
5.
Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding
mengajukan kontra memori banding;
6.
Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak
untuk memeriksa berkas banding (inzaage) di Pengadilan Agama;
7.
Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi
selambat-lambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding;
8.
Panitera menyampaikan salinan putusan kepada para pihak
yang berperkara.
9.
Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka
para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur
dan tata caranya hampir sama dengan prosedur dan tata cara pengajuan banding.
10. Apabila
putusan banding atau kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya
sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama sebagaimana pada angka 5 s/d 8
pada Proses Persidangan.
PANDUAN MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN MENGGUNAKAN JASA PENGACARA
PERCERAIAN MAUPUN SECARA INDIVIDU.
A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN
-
Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa
dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk
bercerai dari suaminya.
-
Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan
perceraian, dalam hal ini adalah anda.
-
Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai.
-
Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai
melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
-
Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru
damai/penengah.
-
Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan
menurut agama dan dicatatkan di KUA.
-
Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP,
namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda
pindah ke tempat lain.
-
Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum,
misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.
B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI
Siapa yang bisa mengajukan Gugat
Cerai?
Yang bisa mengajukan Gugat Cerai
adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat
nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.
Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
-
Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan
diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat
tinggal anda.
-
Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat
ini bertempat tinggal di Aceh,maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang
terdekat dari tempat tinggal anda.
Kapan anda bisa mengajukan Surat
Gugatan?
Anda bisa mengajukan gugatan
setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan. Biasanya Pengadilan
dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.
Apa Alasan yang Dapat digunakan
untuk Mengajukan Gugatan?
-
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian
anda di Pengadilan Agama antara lain:
-
Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan
sebagainya yang sukar disembuhkan;
-
Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut
tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja
meninggalkan anda.
-
Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih
setelah perkawinan dilangsungkan;
-
Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga
keselamatan anda terancam;
-
Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami
karena cacat badan atau penyakit;
-
Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus
tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
-
Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat
ijab-kabul;
-
Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan
ketidakharmonisan dalam
-
keluarga.
Pengajuan gugatan dengan menggunakan kuasa hukum/pengacara
Apakah Pengajuan Gugatan anda
bisa diwakilkan kepada Orang Lain?
Pengajuan Gugatan anda bisa
diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.
Kuasa ada 2 macam, yaitu :
-
Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
-
Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)
Dalam hal anda menggunakan kuasa
insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
-
Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa
insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)
-
Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah
saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat
ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara
kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)
-
Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa
insidentil satu kali dalam 1 tahun.
-
Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap
ke Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.
-
Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin
kuasa insidentil.
C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai,
anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat
bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan
adalah :
-
Buku Nikah Asli
-
KTP Asli
-
Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
-
Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta
gono-gini, misalnya :BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
-
Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang
diperlukan (jika ada).
Surat-surat tersebut difotokopi,
dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat,
diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat harus
anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang
asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah
yang asli tetap disimpan di Pengadilan.
Saksi-saksi yang Harus Disiapkan
dalam perceraian adalah :
-
Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
- Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman
atau orang yang tinggal di rumah anda
-
Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara
langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda
-
Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun
atau sudah menikah)
-
Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh
Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.
D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT PERCERAIAN
Langkah 1. Cari Informasi
-
Sebelum anda mengajukan gugatan perceraian, ada
baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan perceraian
terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.
-
Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan
pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di
Pengadilan setempat, atau telepon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.
Langkah 2. Datang ke Pengadilan
-
Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus
datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat
gugatan cerai.
-
Jika anda menggunakan Kuasa Hukum Pengacara , Anda
dapat meminta Kuasa Hukum / Pengacara untuk membuat Surat Gugatan atas nama
anda.
-
Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak
dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan
Ketua Pengadilan.
Langkah 3. Mengajukan Surat
Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
-
Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada
Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya Panjar
Perkara
-
Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat
Gugatan kepada
-
Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara
yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
-
Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank
yang ditunjuk olehPengadilan.
-
Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank)
dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan
dilampirkan untuk pendaftaran perkara.
-
Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka
anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan
Prodeo).
Panjar Biaya Perkara:
a.
Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai
panjar biaya perkara. Akandiperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat
point d di bawah ini)
b.
Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua
pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan.
Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.
c.
Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran,
Proses, Pemanggilan,
d.
Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan
pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.
e.
Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan
dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah
anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara,
maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.
Langkah 5. Nomor Perkara
Setelah
membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.
Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
-
Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua
Pengadilan menetapkan
-
Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
-
Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita
memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut
harus anda terima sekurang kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.
-
Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di
tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada
suami di tempat tinggalnya.
-
Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka
Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di
tempat anda atau suami tinggal.
Langkah 7. Menghadiri Sidang
Pada hari
sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di
pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.
E. ISI GUGATAN CERAI
a.
Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari:
nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.
b.
Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa
urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang
ada (misalnya: lahirnya anakanak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda
dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang
diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.
c.
Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan
yang anda minta agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:
-
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
-
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan
tergugat putus karena perceraian
-
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah
kepada Penggugat selama tiga bulan sebesar Rp......;
-
Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan
kepada Penggugat
-
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak
melalui Penggugat sebesar Rp........setiap bulan;
-
Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan
(jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak
mandiri/dewasa;
-
Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh
selama perkawinan (gono-gini)
-
Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat
masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama.
-
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi
harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing
-
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara …..
dst
F. PROSES PERSIDANGAN PERCERAIAN
1.
Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
2.
Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha
mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
3.
Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam
setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan
suami. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang
ada di Pengadilan tersebut.
- Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.
- Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
- Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.
- Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka
proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan,
jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah
Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan
G. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN
Isilah pertanyaan-pertanyaan
berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan
semua yang diperlukan, agar
proses sidang anda lancar.
Jika anda menjawab “sudah”, maka
gunakan tanda contreng (√)
PERTANYAAN
1.
Apakah anda sudah memastikan bahwa surat gugatan anda
masuk ke pengadilan yang tepat?
2.
Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami
di dalam surat gugatan benar dan lengkap?
3.
Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai
pencatatan perkawinan anda (di KUA) yang anda terangkan dalam surat gugatan sudah
benar?
4.
Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda
dalam surat gugatan tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu (tanggal
perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai
terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)?
5.
Apakah anda sudah menjelaskan dalam surat gugatan bahwa
anda dan suami sudah pernah mencoba untuk berdamai di tingkat keluarga (jika ada)?
6.
Apakah semua permintaan atau tuntutan anda sudah anda
tuliskan dalam surat gugatan?
7.
Apakah anda sudah menandatangani surat gugatan yang
anda daftarkan ke pengadilan?
8.
Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar
biaya perkara (SKUM) saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan?
9.
Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari
pengadilan?
10. Apakah
anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk persidangan?
11. Apabila
anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah menerjemahkan
surat-surat tersebut ke dalam bahasa Indonesia?
12. Apakah
anda sudah mem-fotokopi surat-surat tersebut, menempelkan materai di setiap
fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos setempat?
13. Apakah
anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar secara
langsung permasalahan anda dan suami?
14. Apakah
anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan mereka untuk
menjadi saksi dalam persidangan anda?