Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2011

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Pengacara Penegak Hukum Tanpa Gaji Negara

Apa sebenarnya profesi Advokat atau pengacara itu, dan apakah ada perbedaan antara Advokat dengan Pengacara ?  ” Advokat atau yang lebih sering dikenal di masyarakat dengan sebutan Pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini “, ini adalah bunyi dari pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003. Bahwa Advokat dengan Pengacara tidak ada perbedaan alias sama - sama berprofesi memberikan jasa hukum

PRANATA HUKUM (Sebuah Telaah Sosiologis)

Prof. Dr. Esmi Warassih, SH, MS. (Sinopsis)        Hukum dalam perkembangan masyarakat harus mengikuti lajunya /pesatnya kemajuan dan kompleksitas permasalahan-permasalahan yang timbul. Hukum harus dipahami sebagai tertib logis dari tatanan peraturan yang berlaku. Artinya hukum haruslah tidak sekedar menjadi lembaga yang otonom, melainkan sebagai

Menolak Klien

Dalam menjalankan tugas profesinya advokat terikat pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan. Advokat dapat dikenai tindakan apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah/janji advokat atau kode etik profesi advokat (lihat pasal 6 huruf e dan huruf f UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat/”UU Advokat”). Perbuatan menolak klien sendiri merupakan pelanggaran terhadap sumpah/janji advokat yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU Advokat. Salah satu sumpah/janji yang diucapkan advokat berbunyi:

Pembagian Harta Gono Gini

Kepemilikan harta suami dan isteri dalam masa perkawinan mereka tidak lepas dari 3 (tiga) kategori berikut : Pertama ,  harta milik suami saja , yaitu harta yang dimiliki oleh suami tanpa kepemilikan isteri pada harta itu. Misalnya harta yang diperoleh dari hasil kerja suami dan tidak diberikan sebagai nafkah kepada isterinya, atau harta yang dihibahkan oleh orang lain kepada suami secara khusus, atau harta yang diwariskan kepada suami, dan sebagainya. Kedua ,  harta milik isteri saja , yaitu harta yang dimiliki oleh isteri saja tanpa kepemilikan suami pada harta itu. Misalnya harta hasil kerja yang diperoleh dari hasil kerja isteri, atau

PERMOHONAN WALI ADHOL DITOLAK KARENA SALAH TUNTUTAN

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga Wali dalam pernikahan adalah pihak pertama dalam aqad nikah, karena yang mempunyai wewenang menikahkan mempelai perempuan.  Undang-undang Perkawinan menerangkan bahwa keberadaan wali dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Apabila wali mencegah untuk menikahkan, maka wali tersebut dinamakan wali ’adal .  Bermula dari kasus pernolakan permohonan Wali Adhol di Pengadilan Agama Lumajang, perkara Nomor 08/Pd.P/2005/PA.Lmj, dimana pemohon mengajukan permohonan wali adhol karena Wali Pemohon menolak calon penolaka karena alasan tidak sekufu.

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI

A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya. Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda. Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai. Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan. Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.

PENGACARA PEKALONGAN

Pengacara Pekalongan Kantor Pengacara WDY & Partners menangani perkara cerai gono-gini waris hak asuh anak penetapan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Pekalongan Tel WA +6285225446928 +6285875577202 PIN BBM 521BAF69

Permasalahan Uang Muka

Perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebagai sebuah perikatan seringkali tidak berjalan sebagaimana diharapkan dan banyak menuai permasalahan di kemudian hari. Penyelewengan dalam pemenuan prestasi seringkali pula terjadi karena kurangnya pemahaman hukum, kekurang hati-hatian atau kepercayaan yang berlebih serta konsep perjanjian yang tidak seimbang diantara para pihak.

Pertimbangan Cerai Menggunakan Jasa Pengacara

Pertimbangan untuk menggunakan jasa pengacara dalam proses cerai di pengadilan: Jika orang yang berperkara adalah pekerja/ orang yang tidak mempunyai banyak waktu   maka gunakanlah jasa pengacara. Karena proses perceraian di pengadilan dapat berlangsung sebanyak 8-12 kali sidang bahkan bisa lebih tergantung kehadiran para pihak dan bisa berlangsung selama 6 bulan bahkan lebih. Jika orang yang berperkara dalam hal ini penggugat/tergugat  banyak tuntutan   gunakan jasa pengacara. Contohnya: harta gono-gini, hak asuh anak, atau lainnya, maka saya sarankan menggunakan jasa pengacara. Karena dengan adanya banyak materi yang ingin didapatkan maka diperlukan

Profesionalisme

Istilah "profesionalisme" kerap kali mengedepan menjadi sebuah tuntutan masa depan. Seorang profesional tentu akan lebih dihargai ketimbang yang amatir. Penghargaan ini, memang bukan hanya diukur dengan gaji atau pendapatan, namun pandangan orang-orang pun relatif lebih memberi penghormatan yang tinggi kepada para profesional. Di sisi yang lain, seorang profesional senantiasa akan selalu dicari dan diperlukan. Sebut saja seorang dokter atau pengacara. Orang yang sakit pasti akan mencari dokter. Orang yang terlibat kasus hukum, tentu akan mencari penasehat hukum. Seorang dokter atau seorang pengacara adalah sosok profesional yang dalam menjalankan pekerjaan nya, senantiasa akan berbasis pada pofesionalisme yang dimiliki nya. Bila kita cermati fenomena kehidupan yang tengah berlangsung, beberapa bidang kerja, sudah tidak mungkin lagi di garap secara amatiran. Apalagi jika dilakukan ala kadar nya. Dalam dunia kerja, profesionalisme betul-betul dibutuhkan. Terlebih-lebih kala

PENGACARA PONOROGO

PENGACARA PONOROGO Pengacara WDY & Partners, Menangani Perkara Perceraian dan perkara hukum perdata lainnya untuk warga masyarakat Ponorogo di Dalam Negeri dan yang sedang di Luar Negeri yang berperkara di wilayah hukum Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY Informasi Hubungi +6285225446928 +6285875577202

Perceraian Dalam Perkawinan Beda Agama

Pada azasnya, Hukum Perkawinan Indonesia melarang terjadinya perkawinan antara kedua calon mempelai yang berbeda agama atau kenyakinan. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ketegasan pelarangan perkawinan beda agama ditegaskan pula dalam Pasal 8 huruf (f) UU No. 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa Perkawinan dilarang antara dua orang yang: mempunyai hubungan

PROSEDUR PERCERAIAN

TATA CARA PENGAJUAN PERKARA CERAI 1.       Pada Perkara Perceraian, Pemohon / Suami untuk Cerai Talak atau Penggugat / Isteri untuk Gugat Cerai mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama; 2.       Pada perkara lainnya (seperti waris, harta bersama, hibah dsb.) wasiat Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama; 3.       Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan dengan membantu membuatkan surat permohonan atau gugatan yang diketahui dan dimengerti oleh Pemohon atau Penggugat; 4.       Pemohon atau Penggugat wajib membayar Panjar Biaya Perkara. 5.       Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat