Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 19, 2011

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum PBH PERADI

PENDAHULUAN Bahwa advokat Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pemerintah mengeluarkan PP No 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma - Cuma. Perhimpunan Advokat Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 18 PP No 83 Tahun 2008 tersebut lalu mengeluarkan Kep No 016/PERADI/DPN/V/2009 yang pada intinya membentuk unit kerja yang secara khusus mengurus pelaksanaan bantuan hukum secara cuma - cuma dengan dengan nama Pusat Bantuan Hukum PERADI. Pada 8 Juli 2010, PERADI juga telah mengeluarkan Peraturan PERADI No 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma - Cuma Panduan ini berisikan tentang bagaimana masyarakat miskin memperoleh bantuan hukum dan juga tentang tata cara pemberian bantuan hukum dari seorang advokat. Selain itu juga tata cara pelaporan bag