Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 27, 2011

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Layanan Konsultasi & Informasi Tentang Perceraian

Secara prinsip WDY & PARTNERS memberikan pelayanan konsultasi tentang perceraian secara profesional. Konsultasi perceraian mencakupi hal-hal tentang: Informasi tentang seluk-beluk perceraian (proses perceraian dan akibat hukum perceraian); Konsultasi masalah perkawinannya (masalah hak/kewajiban suami-istri, nafkah lahir-batin dan KDRT); Bagaimana cara mengajukan gugatan cerai di pengadilan; Syarat-syarat apa saja yg diperlukan utk mengajukan gugatan cerai; Strategi mengajukan gugatan cerai; Strategi menghadapi gugatan cerai; Jasa Pengacara dalam perkara Cerai di PN/PA Dan, segala macam bentuk masalah perceraian. Bagi anda yg mengalami permasalahan-permasalahan di atas, anda dapat menghubungi kami di: HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA 085225446928 ,  085875577202