Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 23, 2011

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

URUTAN ACARA PERSIDANGAN CERAI GUGAT

 1. A. Gugatan Perceraian Penggugat  2. A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat  3. A. Jawaban Tergugat  1. B. Gugatan Rekonpensi  4. A. Replik Penggugat  2. B. Jawaban Rekonpensi  5. A. Duplik Tergugat  3. B. Replik Rekonpensi  4. B. Duplik Rekonpensi  6. A & B Pembuktian Tertulis Penggugat  7. A & B Pembuktian Tertulis Tergugat  8. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat  9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat 10. A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat 11. Putusan A. DALAM KONPENSI Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Istri selaku Penggugat terhadap Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain. B. DALAM REKONPENSI Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Sua

URUTAN ACARA PERSIDANGAN PERCERAIAN NON MUSLIM

 1. A. Gugatan Perceraian Penggugat  2. A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat  3. A. Jawaban Tergugat  1. B. Gugatan Rekonpensi  4. A. Replik Penggugat  2. B. Jawaban Rekonpensi  5. A. Duplik Tergugat  3. B. Replik Rekonpensi  4. B. Duplik Rekonpensi  6. A & B Pembuktian Tertulis Penggugat  7. A & B Pembuktian Tertulis Tergugat  8. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat  9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat 10. A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat 11. Putusan A. DALAM KONPENSI Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami / Istri selaku Penggugat terhadap Istri / Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Perwalian Anak, Biaya Anak, Pembagian Harta Bersama, dan lain-lain. B. DALAM REKONPENSI Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Ba

Istilah dalam perkara sidang cerai

Peristilahan yang kerap dipakai dan didengar dalam proses pemeriksaan perkara cerai / perceraian, baik di dalam ruang sidang maupun dalam jawab menjawab dia antara Para Pihak berperkara. Oleh karena itu berikut beberapa istilah dengan pengertiannya yang dapat secara mudah Pembaca pahami sebagai berikut :