Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

VISUM ET REPERTUM

Pengertian Visum et Repertum menurut bahasa adalah berasal dari kata latin yaitu visum (sesuatu yang dilihat) dan repertum (melaporkan).  Sedangkan pengertian Visum et Repertum menurut istilah  adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan sumpah jabatannya terhadap apa yang dilihat dan diperiksa berdasarkan keilmuannya. Lebih lanjut pengertian Visum et Repertum menurut lembar negara 350 tahun 1973 adalah suatu laporan medik forensik oleh dokter atas dasar sumpah jabatan terhadap pemeriksaan barang bukti medis (hidup/mati) atau barang bukti lain, biologis (rambut, sperma, darah), non-biologis (peluru, selongsong) atas permintaan tertulis oleh penyidik ditujukan untuk peradilan. Menurut Kamus Hukum oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.   Meni

PENGADILAN AGAMA MUNGKID

PENGADILAN AGAMA MUNGKID Jl. Soekarno Hatta Kota Mungkid Kab. Magelang DAERAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA MUNGKID Wilayah Pengadilan Agama Mungkid meliputi kecamatan : Bandongan Borobudur Candimulyo Dukun Grabag Kajoran Kaliangkrik Mertoyudan Mungkid Muntilan Ngablak Ngluwar Pakis Salam Salaman Sawangan Secang Srumbung Tegalrejo Tempuran Windusari

Pembagian Waris Menurut Hukum Islam dan BW (Hukum Perdata)

A. Kewarisan Menurut Hukum Islam Hukum Kewarisan menuuut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam  maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni  tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya: “Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisi

VERZET PERLAWANAN

Dalam Perkara Perdata, dikenal istilah “VERZET” atau PERLAWANAN. Verzet atau perlawanan yaitu sebuah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat (Verstek). putusan Verstek tersebut baru dapat dijatuhkan jika tergugat setelah dipanggil secara patut untuk yang ketiga kalinya, namun si tergugat tetap juga tidak datang. Adapun tenggang waktu untuk mengajukan Verzet, sebagai berikut: Dalam jangka waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan, jika pemberitahuan tersebut disampaikan dan diterima sendiri oleh tergugat. Contoh : Putusan diberitahukan pada tanggal 10 Mei 2011. maka, masa verzet’nya yaitu tanggal 11 sampai tanggal 25 Mei 2011. pada tanggal 26 Mei, putusan telah berkekuatan hukum tetap dan verzet tidak boleh diajukan lagi. Jika putusan verstek tersebut tidak dapat diberitahukan langsung, maka tenggang waktunya ditambah 8 hari terhitung hari berikutnyasejak adanya teguran untuk melaksanakan putusan tersebut. Apabila terjadi seperti yan

JENIS PERCERAIAN

JENIS PERCERAIAN ADA 2 (DUA) Ditinjau dari pelaku perceraian, maka perceraian itu ada dua macam yaitu (a) cerai talak oleh suami kepada istri dan (b) gugat cerai oleh istri kepada suami. A. CERAI TALAK OLEH SUAMI Yaitu perceraian yang dilakukan oleh suami kepada istri. Ini adalah perceraian/talak yang paling umum. Status perceraian tipe ini terjadi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Begitu suami mengatakan kata-kata talak pada istrinya, maka talak itu sudah jatuh dan terjadi. Keputusan Pengadilan Agama hanyalah formalitas. Talak atau gugat cerai yang dilakukan oleh suami terdiri dari 4 (empat) macam sbb: Talak raj’i Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan (melafazkan) talak satu atau talak dua kepada isterinya. Suami boleh rujuk kembali ke isterinya ketika masih dalam iddah. Jika waktu iddah telah habis, maka suami tidak dibenarkan merujuk melainkan dengan akad nikah baru. Talak bain Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan talak tiga atau

PENGACARA DEMAK

Pengacara WDY & Partners menangani perkara hukum perceraian, waris dan perdata lainnya di PENGADILAN AGAMA DEMAK dan PENGADILAN NEGERI DEMAK . Kami menyediakan layanan konsultasi gratis 24 Jam secara online melaluia Tel WA +6285225446928 atau +6285875577202

PUTUSAN TANPA KEHADIRAN TERGUGAT ( VERSTEK )

Verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan – menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan. Sementara, jika Tergugat hadir pada sidang yang telah ditentukan, putusan semacam itu tidak dapat dijatuhkan tanpa adanya proses pemeriksaan, karena pada prinsipnya setiap orang yang diajukan sebagai Tergugat mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan diri. Suatu putusan Verstek hanya dapat

NOMOR TELEPON PENTING SEMARANG

Berikut ini beberapa nomor telepon penting pusat layanan umum yang ada di Semarang: PENGACARA Kantor Pengacara WDY & Partners +6285225446928 POLISI Polisi 110 Polda Jateng (024) 8449681, 8311382, 8449683 Polrestabes Semarang (024) 844-4444 Polsek Semarang Barat (024) 760-4153 Polsek Semarang Utara (024) 354-5162 Polsek Semarang Tengah (024) 354-5175 Polsek Semarang Selatan (024) 831 5123 Polsek Genuk (024) 658-1470 Polsek Tugu (024) 760-4166 Polsek Ngaliyan (024) 7617969 Polsek KPPP (024) 354-5193 Polsek Banyumanik (024) 7461314 Polsek Tembalang (024) 7076-6983 Polsek Mijen (024) 571566 Polsek Gunungpati (024) 6932110 Polsek Pedurungan (024) 671-0863 Polsek Gayamsari (024) 6716191 Polsek Gajahmungkur (024) 831-5123 RUMAH SAKIT RSUP Dr. Kariadi (024) 841 3476, 845 3234 RSI Sultan Agung (024) 658-0019 RS Bhayangkara (024) 672-0675 RS Pantiwilasa Jl. Dr. Cipto (024) 356-7128, 354-6040, 365-1554 RS Pantiwilasa Citarum (024) 354-2224, 354-2225 RS Roe

Biaya Sewa Pengacara dan Metode Pembayarannya

Jasa pengacara biasa digunakan saat menemui kasus hukum baik pidana maupun perdata. Berbagai kasus seperti perebutan hak kuasa hingga perceraian biasanya menggunakan jasa pengacara. Sewa pengacara biasanya mengacu pada biaya-biaya yang menyertainya seperti biaya operasional misalnya biaya transportasi, akomodasi, biaya pengurusan berkas, biaya kemenangan perkara, dan biaya sewa dari jasa pengacara itu sendiri. Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan mahal tidaknya jasa seorang pengacara adalah : Aspek profesionalitas pengacara/advokat, semakin tingginya jam terbang dan makin terkenal akan membuat tarif jasa pengacara tersebut semakin mahal. Berat ringannya kasus yang ditangani. Lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu perkara. Tingkat kemampuan finansial klien. Jauh dekatnya lokasi perkara yang ditangani. Misal Posisi Anda dan pengacara serta lokasi pengadilan berjauhan, maka akan menambah biaya akomodasi dan transportasi. Berapa harga pasaran untuk se

CARUT MARUT HARTA GONO-GINI

Gono-gini merupakan bagian masalah ekonomi keluarga. Tetapi walaupun gono-gini merupakan bagian ekonomi rumah tangga, ternyata jika terjadi masalah, maka masalah gono-gini yang kesannya sepele, ternyata merupakan masalah besar. Karena bukan saja menyangkut antara suami istri, tapi juga orang-orang sekitar suami istri tersebut. Ini bisa didapatkan, misalnya dalam perkawinan, ada keluarga yang meminjam uang dari harta bersama tersebut, yang sampai di akhir perkawinan, piutang tersebut belum dikembalikan. Akhirnya, masalah bukan hanya antara suami dan istri, tapi juga kepada yang mempunyai hutang pada suami istri tersebut. DEFINISI GONO-GINI. Dalam hukum kita, tidak ada istilah harta gono-gini. Jika kita mencari di situs Asiamaya harta gono gini didefinisikan sebagai harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami istri. (Inggris : gono-gini is property acquired jointly, especially during marriage, and which is divided equally in event of

Cerai Tidak Memerlukan Tandatangan Persetujuan Tergugat

Ada situasi dimana masalah perceraian yang membingungkan pada proses perceraian di pengadilan. Salah satunya adalah, banyaknya sangkaan orang yang mengira suatu perceraian itu harus memerlukan tanda tangan suami persetujuan suami (atau istri). Hal tersebut adalah pemikiran yang keliru. Proses cerai di pengadilan sama sekali tidak memerlukan izin atau persetujuan atau tandatangan si suami (si istri). Pihak yang ingin cerai hanya perlu membuat surat gugatan cerai dan mendaftarkannya di pengadilan berwenang. Bilamana pihak Tergugat tidak akan pernah mau datang ke pengadilan maka proses perceraian di pengadilan dapat terus terlaksanan tanpa kehadiran si Tergugat, dan hal ini tetap syah menurut hukum negara Indonesia.

PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG JAWA TENGAH

PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG JAWA TENGAH  Pengacara dan Konsultan Hukum WDY & Partners memberikan Layanan Konsultasi Hukum Perceraian dll terhadap masyarakat muslim maupun non muslim di wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, dalam kasus hukum seperti : Cerai Gugat Cerai Talak Gugat Waris Penetapan Ahli Waris Ijin Poligami Isbat Nikah / Pengesahan Nikah Dispensasi Nikah Perwalian Pengangkatan Anak / Adopsi Anak Perubahan Identitas / Perubahan Biodata Asal Usul Anak Wali Adhol / Wali Enggan Harta Bersama / Gono - Gini Pembatalan Nikah Konsultasi Gratis  Tel / WA +6285225446928 +6285875577202

Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak

Hibah harus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“BW”), bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup. Hibah merupakan kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang ia kehendaki. Jadi, pemberi hibah bertindak secara aktif menyerahkan kepemilikan hartanya kepada penerima hibah. Namun kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain. Di dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli warisnya dan hak ini dilindungi undang-undang. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta. Jadi, jika memang hibah melanggar hak anak, maka anak dapat menggugat pemberian hibah. Namun jika anak

Membuat Hibah Wasiat

1.      Dalam hal pewaris atau orang tua masih hidup, dapat dilakukan suatu pembagian harta warisan dengan cara pembuatan hibah wasiat. Hibah wasiat menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya. Menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam bukunya yang berjudul Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal. 63), pada dasarnya, hibah wasiat adalah sama dengan hibah biasa, tetapi ada satu hal penting yang menyimpang dari hibah biasa, yaitu ketentuan bahwa pemberi hibah masih hidup. Sedangkan dalam hibah wasiat, pemberian hibah justru baru berlaku pada saat pemberi hibah meninggal dunia. 2.      Dalam pembuatan surat hibah wasiat karena pembagian

Bila Anda Korban Penipuan, Penggelapan Dan Pemerasan

Dasar hukum Penipuan adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dasar hukum Penggelapan adalah 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. Dasar hukum Pemerasan adalah pasal 368 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan . Jadi jika anda merasa jadi korban dari salah satu atau semua dari hal-hal tersebut diatas maka jangan segan-segan laporkan kejadian itu terhadap aparat kepolisian dengan disertai bukti-bukti dan para saksi. Kalau bisa tulis urutan kejadian atau kronologis peristiwa itu terjadi. Sebagai ilustrasi anda simak cerita berikut ini agar bisa mendefinisikan mana yang penipuan, penggelapan dan pemerasan. Banyak sekarang Perusahaan yang berkedok investasi yang melakukan praktek melawan hukum dan merugikan masyarakat umum. Beberapa waktu lalu di Televisi di beritakan Perusahaan investasi membawa kabur uang nasabah ratusan milyar. Dan konon para direkturnya lari

Harta Kekayaan Dalam Perkawinan dan Perceraian

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjadi jelas, bahwa menurut pandangan manapun, baik hukum maupun sosial, baik etika maupun moral, Perkawinan merupakan suatu hubungan yang sakral dan kekal. Di dalamnya tak boleh dikehendaki suatu keadaan yang setengah-setengah, dalam arti harus dengan komitmen seumur hidup. Namun dalam hal kondisi tertentu, hukum dan agama masih memungkinkan dilakukannya perceraian.

Anak Luar Nikah Masih Punya Hubungan Perdata Dengan Ayah Biologisnya

Menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan ( UU No.1 Tahun 1974 ), seorang anak yang lahir diluar perkawinan memiliki hubungan perdata hanya dengan ibunya. Anak diluar perkawinan, misalnya karena nikah siri atau perselingkuhan atau hidup bersama, tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Ketentuan tersebut mengakibatkan ayah biologis tidak berkewajiban menafkahi anaknya dan anak juga tidak berhak mewaris dari ayahnya.

Sumpah Suami Yang Menuduh Istri Berzina

Li’an adalah sumpah seorang suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Sumpah itu dilakukan suami karena istrinya telah menyanggah tuduhan suaminya itu, sementara suami sendiri tidak memiliki bukti-bukti atas tuduhan zina-nya. Di sidang Pengadilan Agama, hakim karena jabatannya dapat menyuruh suami untuk bersumpah secara Li’an. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seorang pria dan wanita yang berzina, dimana salah satu – atau keduanya – masih terikat perkawinan dengan orang lain, maka perbuatan itu dipandang sebagai suatu tindak pidana. Jika seorang suami berzina dengan wanita lain, maka istrinya dapat melaporkan wanita selingkuhannya itu secara pidana karena alasan zina – dan demikian sebaliknya seorang istri dapat melaporkan wanita selingkuhan suaminya secara pidana. Dalam tindak pidana zina, KUHP mengancamnya dengan hukuman 9 bulan penjara. Jika hakim pidana memutuskan bahwa benar perzinahan itu terbukti, maka putus

PENGADILAN AGAMA PATI

Pengadilan Agama Pati Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 67 Kodepos 59112 Pati Telp (0295) 385185 Fax (0295) 384418, Pati  YURIDIKSI Daftar Kecamatan yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Pati Kecamatan Pati Kecamatan Margoyoso Kecamatan Juwana Kecamatan Gembong Kecamatan Tlogowungu Kecamatan Wedarijaksa Kecamatan Dukuhseti Kecamatan Cluwak Kecamatan Winong Kecamatan Tambakromo Kecamatan Margoyoso  Kecamatan Trangkil Kecamatan Gabus Kecamatan Batangan Kecamatan Jakenan Kecamatan Kayen Kecamatan Jaken KecamatanTayu Kecamatan Gunung Wungkal Kecamatan Pucakwangi Kecamatan Sukolilo

Masuknya Pihak Ketiga Dalam Proses Perkara

Apakah dalam suatu perkara perdata, pihak ketiga dapat menjadi pihak dalam perkara tersebut? Ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi/ tussenkomst dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBg., tetapi dalam praktek ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakan dengan berpedoman pada Rv, Pasal 279 Rv dst. dan Pasal 70 Rv dan sesuai dengan prinsip bahwa hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materil maupun hukum formil.  Voeging adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk bergabung kepada penggugat atau tergugat. 

Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama (Kompetensi Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006)

Pengangkatan anak dan anak angkat telah menjadi bagian dari hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sesuai dengan adat istiadat dan motivasi yang berbeda-beda serta perasaan hukum yang hidup dan berkembang di masing-masing daerah. Tradisi memelihara dan mengasuh anak yang berasal dari saudara dekat atau jauh atau anak orang lain – yang biasanya berasal dari keluarga yang tidak mampu – sudah sering dilakukan di Indonesia dengan berbagai istilah dan sebutannya.

Keuntungan Arbitrase

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dinilai menguntungkan karena beberapa alasan sebagai berikut : a. Kecepatan dalam proses  Suatu persetujuan arbitrase harus menetapkan jangka waktu, yaitu berapa lama perselisihan atau sengketa yang diajukan kepada arbitrase harus diputuskan. Apabila para pihak tidak menentukan jangka waktu tertentu, lamanya waktu penyelesaian akan ditentukan oleh majelis arbitrase berdasarkan aturan-aturan arbitrase yang dipilih. [Pasal 31 ayat (3) menyebutkan: “Dalam hal para pihak telah memilih acara arbitrase … harus ada kesepakatan mengenai ketentuan jangka waktu dan tempat diselenggarakan arbitrase dan apabila jangka waktu dan tempat arbitrase tidak ditentukan, arbiter atau majelis arbitrase yang akan menentukan.”) Demikian pula, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak, sehingga tidak dimungkinkan upaya hukum banding atau kasasi. Dalam Pasal 53 UU No. 30/1999 disebutkan bahwa terhadap putusan arbitrase tidak dapat dilakukan perlawa

Alasan Cerai

Perceraian adalah peristiwa yang dihalalkan dalam sebuah perkawinan. Hal ini terjadi karena tujuan mulia dari sebuah perkawinan itu sendiri tidak dapat tercapai karena sebab-sebab tertentu,  sehingga perceraian menjadi jalan keluar terakhir dan terbaik yang dipilih. Perceraian dalam pengadilan agama dapat diajukan dalam dua kategori permohonan. Pertama permohonan cerai talak, yaitu permohonan yang diajukan oleh pihak suami; dan yang kedua

Ketentuan Izin Cerai Tidak Berlaku bagi Pegawai BUMN

Ketentuan izin perceraian kepada atasannya hanya berlaku bagi PNS, bukan pegawai BUMN Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Rendy Sasmita Adji Wibowo, seorang pilot Garuda, yang di-PHK secara sepihak. Majelis yang diketuai Makmun Masduki beranggotakan Tri Endro Budianto dan Anton Sumartono menyatakan bahwa ketentuan yang menyangkut izin perceraian kepada atasannya hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen Garuda Indonesia telah memutus hubungan kerja Rendy secara sepihak sejak November 2005 silam. Pasalnya, Rendy tak pernah mengajukan izin cerai kepada manajemen Garuda. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 50 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Garuda Indonesia yang menyebutkan ketentuan melakukan perkawinan dan perceraian tunduk kepada peraturan yang berlaku, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 jo PP No.

CERAI

CERAI GARE GENE CERAI ? JIKA CERAI MENJADI PILIHAN TERAKHIR ANDA JIKA ANDA SUDAH MEMPERTIMBANGKAN 1000 X BAHWA CERAI BAGI ANDA MENJADI SATU SATUNYA PILIHAN TERBAIK. SILAHKAN HUBUNGI KAMI

KETENTUAN USIA UNTUK PERKAWINAN

1. Usia Kawin Berdasarkan Hukum Adat Dalam hukum adat ketentuan mengenai batas usia perkawinan tidak dinyatakan secara tegas karena mengingat hukum adat  adalah hukum asli bangsa Indonesia yang tidak tertulis yang disana-sini mengandung unsur keagamaan sehingga mengenai batas usia untuk melangsungkan perkawinan juga tidak tertulis. Setiap daerah mempunyai hukum adatnya masing-masing karena Negara Indonesia terdiri dari banyak suku, adat dan kebudayaan yang beraneka ragam. Daerah yang memegang teguh adatnya maka secara otomatis mereka dalam melangsungkan perkawinan, batas usia perkawinan ditentukan dengan hukum adat yang berlaku bagi mereka (Roesbandisofyan, 2005 : Kuliah Hukum Adat). Contohnya masyarakat Jawa dengan hukun adat jawanya, kaum pria dinyatakan pantas untuk kawin jika mereka sudah “Kuat Gawe” artinya mereka yang telah mampu berpenghasilan sendiri (sudah Bekerja)

Mengenal 7 Penyebab Utama Perceraian

Banyak penyebab mengapa pasangan yang tadinya begitu penuh cinta, lalu menggugat cerai. Dari banyak alasan tersebut, terdapat 7 (tujuh) hal yang cukup kuat, sehingga perlu digarisbawahi. Hal ini penting bagi Anda yang berniat meresmikan cinta dalam lembaga perkawinan. Pernikahan abadi itu bukan merupakan dongeng, tapi

Perjanjian Kawin

Perjanjian kawin, atau Prenuptual Agreement adalah suatu Perjanjian yang dibuat oleh calon suami atau isteri secara otentik di hadapan Notaris, yang menyatakan bahwa mereka telah saling setuju dan mufakat untuk membuat pemisahan atas harta mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak (pasal 139 juncto pasal 147 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dengan dibuat dan ditanda-tanganinya Perjanjian ini, maka semua harta mereka, baik itu berupa harta yang mereka bawa sebelum mereka menikah, maupun pendapatan yang mereka peroleh setelah mereka menikah kelak adalah hak dan milik mereka masing-masing. Demikian pula dengan hutang-hutang dari masing-masing pihak tersebut. Perjanjian kawin atau perjanjian pra nikah menjadi sangat penting terutama untuk para warga negara Indonesia yang ingin melangsungkan pernikahan dengan warga negara asing. Hal ini disebabkan, dengan dibuatnya Perjanjian kawin tersebut, maka suami/istri yang ber kewarganegaraan Indonesia dapat tetap memiliki tanah di

Gugatan Cerai

Gugatan cerai dalam proses berperkara cerai di pengadilan adalah surat/berkas yang dibuat oleh penggugat (pihak yang mengajukan gugatan cerai) untuk mengajukan tuntutan status cerainya di pengadilan. Pada proses perceraian di Pengadilan Agama dapat dibedakan antara gugatan cerai dengan gugatan cerai talak, penjelasan : Gugatan cera i ialah surat gugatan yang diajukan/didaftarkan oleh seorang istri terhadap suaminya untuk menuntut status cerai di Pengadilan Agama; Gugatan cerai talak ialah gugatan yang diajukan/didaftarkan oleh seorang suami terhadap istrinya untuk menuntut status cerai di Pengadilan Agama. Jika gugatan cerai yang diajukan oleh seorang istri (di Pengadilan Agama) maka ia akan hilang haknya mendapatkan nafkah idah dan mutah, jika perceraiannya dikabulkan hakim.Dan, jika yang mengajukan cerai (gugatan cerai talak) adalah si suami maka si istri berhak mendapatkan nafkah idah dan mutah, jika perceraiannya dikabulkan hakim.Mengenai isi tunttutan yang bisa diajukan dalam

TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN

Tata cara atau proses pelaksanaan pencatan perkawinan meliputi Pemberitahuan kehendak nikah, pemerikasaan nikah, pengumuman kehendak nikah, akad nikah dan penandatanganan akta nikah serta pembuatan kutipan akta nikah (Departemen Agama RI,2004 : 6). 1. Pemberitahuan Kehendak Nikah   1.1. Persiapan Pembantu PPN dalam memberikan penasihatan dan bimbingan agar mendorong kepada masyarakat dalam merencanakan perkawinan hendaknya melakukan persiapan pendahuluan   1.2. Pemberitahuan Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak kawin memberitahukan kehendaknya kepada pembantu PPN yang mewilayahi tempat dilangsungkanya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan kehendak kawin dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan.

PENGADILAN NEGERI BATANG

PN BATANG Jl. Brigjen Slamet Riyadi No. 5, Batang, Jawa Tengah 51215 Telp : (0285) 391103, 391106 Kabupaten Batang sebagai salah satu kabupaten di Jawa Tengah terletak diantara 6 derajat 51‘ 46“ dan 7 derajat 11‘ 47“ lintang selatan dan antara 109 derajat 40‘ 19“ dan 110 derajat 03‘ 06“ bujur timur. kabupaten Batang sebelah barat berbatasan dengan kabupaten dan kota Pekalongan. Sebelah selatan dengan kabupaten Wonosobo dan kabupaten Banjarnegara, sebelah timur dengan kabupaten Kendal dan sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa. Pada waktu itu masih berdiri Pengadilan Negeri Pekalongan dan kira-kira tahun 1970 Pengadilan Negeri Pekalongan melakukan persidangan di Batang, kemudian pada tanggal 24 Maret 1972 berdirilah Pengadilan Negeri Batang yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No. 2 Batang dan mulai saat itu Pengadilan Negeri Batang melakukan persidangan dan sejak tahun 1978 Pengadilan Negeri Batang pindah gedung ke Jl. Brigjend. Slamet Riyadi No. 5 Batang yang sekarang in