Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September 6, 2013

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

SELINGKUH ONLINE

Selingkuh via BBM, YM, Telepon, E-mail dll, apakah bisa Dituntut ? Definisi “selingkuh” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berikut ini definisinya : Selingkuh:  Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong;  Suka menggelapkan uang; korup;  Suka menyeleweng. Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) secara secara eksplisit menyebutkan kata “zina”. Zina terdefinisi : Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan);  Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Bila perselingkuhan belum melakukan hubungan badan, maka perbuatan selingkuh tidak terkualifikasi ketentuan Pasal 284 KUHP. Perselingkuhan dalam jalur Pidana