Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November 4, 2013

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Hak Waris Istri Ke Dua

Dalam hubungan perkawinan di Indonesia, tidak hanya mengatur mengenai hubungan antara satu orang individu dengan individu satunya lagi (suami-istri), melainkan juga melingkupi hubungan kekerabatan dua keluarga pasangan, mengenai harta pasangan suami-istri tersebut, hingga mengenai putusnya hubungan perkawinan berikut dengan akibat hukumnya. Pasal 1 huruf (f) KHI menyatakan Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah, adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Berdasarkan hal di atas, maka dapat diartikan bahwa objek harta yang dipertanyakan sekarang ialah harta yang diperoleh dari pernikahan pertama suami tersebut, yang kemudian memiliki keturunan 3 (tiga) orang anak. Mengenai objek harta ini yang kemudian menjadi harta yang harus diwariskan karena wafatnya si pemilik harta. Dalam hal ini yakni seorang bap