Cara Istri Mengajukan Gugatan Cerai

gugat cerai rapak semarang
Mengakhiri bahtera rumahtangga adalah bukan hal yang mudah. Ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan. Jika berpisah merupakan jalan terakhir yang memang harus ditempuh untuk kebaikan bersama, maka sebaiknya memahami dan cara mengajukan gugatan cerai. 

Gugatan Cerai

Gugatan dapat diartikan sebagai sebuah bentuk tuntutan hak yang bertujuan untuk melindungi hak yang diberikan oleh pengadilan. Dengan adanya gugatan, diharapkan dapat mencegah terjadinya main hakim sendiri. Beberapa alasan yang dijadikan dasar gugatan perceraian dalam pengadilan agama, yaitu jika suami tidak menafkahi atau menghilang tanpa kabar. Gugatan cerai juga bisa diajukan jika suami melakukan beberapa tindakan yang bisa membahayakan, seperti kekerasan fisik, sehingga istri boleh melaporkan ke pengadilah agama.

Tata Cara Mengajukan Gugatan Cerai

Gugatan cerai oleh istri dalam Islam disebut dengan istilah khuluk. Seorang istri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai jika didasari dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam. 
Antara lain jika  :
  1. suami tidak menjalankan kewajiban agama ( selingkuh), suka berjudi, mabuk-mabukan, menggunakan narkoba, menghalangi istri melakukan kewajiban agamanya, pindah agama ).
  2. Jika suami tidak melaksanakan hak dan kewajiban terhadap istri ( tidak memberikan nafkah, tidak memberikan kasih sayang
  3. Sengaja (dari tingkah laku dan perkataannya) membenci istri, tapi suami enggan memberi talak. 
  4. Terjadi kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan secara fisik maupun psikis. 
  5. Jika suami menghilang tanpa kabar selama bertahun-tahun.

Jika seorang istri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah mengajukan gugatan cerai (dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan Pengacara WDY & Partners) ke pengadilan agama yang ada di wilayah tempat kediaman penggugat (istri). Sementara itu, jika terjadi tindak pidana, seperti kekerasan fisik atau kekerasan seksual di dalam rumah tangga, pihak penggugat bisa mengajukan gugatan provisional untuk meminta agar suami tidak tinggal satu rumah. Mengapa hal ini dilakukan? Ini untuk mencegah terjadinya tindakan yang membahayakan.

Jika gugatan provisional diterima oleh pengadilan, akan diputuskan terlebih dahulu sebelum putusan akhir perceraian dijatuhkan. Beberapa hal yang harus disiapkan adalah KTP KK Akte Kelahiran Anak dan dokumen dokumen yang berhubungan dengan perkawinan, dan mempersiapkan saksi.

Ada baiknya sebelum gugatan diajukan diupayakan adanya islah (perbaikan) oleh pihak keluarga besar istri dan pihak keluarga besar Suami. Islah adalah pihak ketiga yang bisa memediasi dengan objektif. Pihak ketiga dalam masalah perkawinan dalam Islam bisa meminta bantuan yang ditunjuk oleh kedua belah pihak, sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat An-Nisa, Ayat 35.

“Dan, jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (Q.S. An-Nisaa: 35).”

Konsultasi perceraian