Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Persyaratan Ijin Poligami

Di sejumlah Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri wilayah Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur untuk Persyaratan Ijin Poligami sesuai syarat di UU Perkawinan diturunkan menjadi 12 syarat administratif yang terdiri dari Surat permohonan rangkap Fotocopy KTP pemohon, KTP istri pertama dan KTP calon istri Fotocopy kartu keluarga pemohon Fotocopy buku nikah pemohon Surat keterangan status calon istri dari desa, bila belum pernah menikah (bila pernah terjadi perceraian melampirkan fotocopy akta cerai) Surat keterangan penghasilan diketahui desa/instansi Surat ijin atasan bila PNS Surat pernyataan berlaku adil Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri Surat keterangan pemisahan harta kekayaan Membayar panjar biaya perkara HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA 085225446928 ,  085875577202 Persyaratan Ijin Poligami

PENGADILAN AGAMA SEMARANG

PENGADILAN AGAMA SEMARANG adalah Pengadilan Agama Klas IA di semarang   dan sering di sebut PA Semarang , beralamat di Jalan Jendral Urip Sumoharjo No.5 Karanganyar Ngaliyan, Karanganyar, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah 50244 WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA SEMARANG 1. Kecamatan Banyumanik 2. Kecamatan Candisari 3. Kecamatan Gajah Mungkur 4. Kecamatan Gayamsari 5. Kecamatan Genuk 6. Kecamatan Gunungpati 7. Kecamatan Mijen 8. Kecamatan Ngaliyan 9. Kecamatan Pedurungan 10. Kecamatan Semarang Barat 11. Kecamatan Semarang Selatan 12. Kecamatan Semarang Tengah 13. Kecamatan Semarang Timur 14. Kecamatan Semarang Utara 15. Kecamatan Tembalang 16. Kecamatan Tugu

PERCERAIAN NON MUSLIM

Proses perceraian WNI non-muslim memiliki sedikit perbedaan dari sisi prosedural dibandingkan dengan proses perceraian sesama muslim. Berikut adalah penjelasan mengenai aturan perceraian tersebut, beserta informasi permasalahan yang mungkin ditimbulkannya. Langkah-langkah perceraian bagi non muslim berdasarkan ketentuan yang berlaku: 1. Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian harus memahami bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat-syarat alasan perceraian sesuai ketentuan undang-undang; 2. Suami atau isteri yang akan mengajukan gugatan perceraian dapat mewakili dirinya sendiri di pengadilan atau mewakilkan kepada advokat atau kuasa hukum, dan gugatan dapat dibuat sendiri, jika tidak mengetahui format gugatan dapat meminta contoh gugatan perceraian kepada kepaniteraan pengadilan, pengadilan agama dan lembaga bantuan hukum yang ada; 3. Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian dapat mempersiapkan gugatan perceraian dengan alasan-alasan yang jel

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

Apa peran pengacara?

Peran pengacara  sangat penting untuk menjaga hak-hak hukum : seorang tersangka atau terdakwa dalam perkara  pidana seorang penggugat atau tergugat dalam perkara perdata Arti penting peran pengacara /advokat tersebut terutama dalam membantu menghadapi proses hukum atas permasalahan yang dihadapi seseorang yang tersangkut perkara pidana mulai tingkat kepolisian kejaksaan dan pengadilan maupun penggugat / tergugat yang berperkara di pengadilan

Pengadilan Semarang

Kantor Pengacara WDY & Partners, menangani perkara di  Pengadilan Agama Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang , meliputi   BIDANG PERCERAIAN SEPERTI CERAI GUGAT DAN CERAI TALAK . PERMOHONAN IZIN POLIGAMI. ISBAT NIKAH. GUGATAN HARTA BERSAMA. GUGATAN WARIS. PERKARA PERDATA LAINNYA. Banyak masyarakat Semarang yang belum mengetahui Hukum yang berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Maka dari itu kami bertujuan mengedukasi masyarakat untuk lebih mengenal hukum  tersebut. Kami membimbing anda agar mendapatkan pencerahan dari masalah Hukum Keluarga dan Hukum Islam yang anda dialami. Anda juga dapat berkonsultasi dengan pengacara terbaik kami. Kami siap menerima konsultasi permasalahan anda. Dengan pengalaman yang banyak kami harap anda mendapatkan solusi untuk permasalahan anda. Jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan menghubungi kami melalui  085225446928   atau  085875577202

TARIF JASA PENGACARA

Tarif Jasa Pengacara . Dalam pengurusan perceraian, setidaknya diperlukan 2 (dua) biaya yang harus dikeluarkan, yaitu biaya advokat (honorarium atas jasa advokat) dan biaya panjar perkara di pengadilan. Untuk biaya advokat/pengacara atau honorarium atas jasa advokat, besarannya bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Sedangkan untuk biaya panjar perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian. berikut ini penjelasan dari Pengacara semarang mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan dalam proses perceraian. 1. Biaya Advokat Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Sebagaimana ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Umumnya, pengacara/advokat menawarkan jasa hu