Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Gugat Cerai dengan Bantuan Pengacara

Ada banyak hal yang terjadi ketika istri gugat cerai suami menolak, atau sebaliknya. Mulai dari proses perceraian yang cukup alot, rumit, dan berkepanjangan. Belum lagi jika tidak hanya mengajukan gugatan cerai, tapi juga hak asuh anak dan harta gono-gini, maka bukan mustahil hal ini akan membuat proses perceraiannya semakin lama. Oleh sebab itu, nggak ada salahnya meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan perceraian. Meski biaya yang dikeluarkan cukup besar, tapi ini menjadi salah satu jalan keluar ketika penggugat ingin bercerai tapi tergugat bersikukuh mempertahankan rumah tangga.  Perceraian adalah perkara yang cukup berat dalam rumah tangga. Maka dari itu, nggak heran jika ada salah satu pihak yang menolak diceraikan pasangannya. Kondisi di mana pihak tergugat cerai menolak seperti ini mungkin banyak terjadi di masyarakat. HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA 085225446928 ,  085875577202

HINDARI AKTE CERAI PALSU

Meningkatnya angka perceraian akhir akhir ini menjadikan peluang bagi oknum oknum tidak bertanggung jawab membuat akte cerai palsu. Bermacam maksud dan tujuan, Untuk mempercepat mencari pasangan hidup lagi, penipuan dan lainnya Untuk itu kewaspadaan perihal akte cerai palsu harus ditingkatkan untuk mengurangi risiko seperti di atas. Hal yang mustahil dilakukan, bila anda ingin mengurus akta cerai secara cepat. Ada prosedur yang sistematis dan tidak instan dalam proses perceraian. Prosedur harus dijalani untuk memastikan bahwa kondisi pernikahan tidak bisa dipertahankan lagi. Selain itu, sulitnya memperoleh akta cerai sejatinya adalah sebuah cara untuk mengurangi niat bercerai jika jalan rujuk masih bisa dilakukan. Karena tidak bisa dilakukan secara legal, maka jika ada yang memberikan iming-iming proses cepat Anda perlu waspada. Hal ini sulit dipercaya dan bisa berujung pada penipuan. Akta yang Anda urus bisa jadi palsu karena tidak melalui syarat legalitas sesuai atur

Batas Minimal Usia Menikah

UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal I Beberapa ketentuan dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana d