Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 1, 2019

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PERSIAPAN PERMOHONAN TALAK / GUGATAN CERAI

Yang diperlukan untuk mengajukan suatu gugatan cerai / permohonan (talaq) adalah : 1. dokumen dokumen awal yang dibutuhkan yaitu berkas gugatan /permohonan yang biasanya diajukan secara tertulis, berisi tentang identitas pemohon/penggugat dan termohon/ tergugat; alasan-alasan diajukannya gugatan/ permohonan dimana didalamnya memuat uraian fakta yang terjadi (kronologis) dan fakta hukumnya yang secara hukum melandasi dan memberikan hak untuk menggugat; dan yang terakhir yaitu berisi tentang tuntutan yang kita mintakan kepada hakim;  demikian pula setelah dimulainya proses sidang, kemungkinan terjadi jawab-menjawab secara tertulis sehingga tergugat/termohon akan diminta untuk menyiapkan jawaban gugatan/permohonan;  dokumen untuk pembuktian meliputi asli buku nikah atau salinanya bagi yang beragama islam dan akte nikah dari catatan sipil serta gereja bagi non muslim; asli akte anak jika ada anak; dan bukti-bukti pendukung lain sesuai dengan dalil gugatan/ permohonan;