Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 26, 2019

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners adalah kantor pengacara yang menangani perceraian  di Semarang  memberikan bantuan dan jasa hukum masalah perceraian, keluarga, perkawinan, hak asuh anak, harta gono gini, perdata lainnya. Peran pengacara perceraian adalah dalam memberikan jasa hukum bagi pencari kebenaran dan penegakan keadilan dalam perkara perceraian. Peran pengacara perceraian resmi sebagai berikut : Membantu penyelesaian administrasi di pengadilan Memberikan pemahaman hukum kepada klien berkaitan dengan duduk perkara dan posisinya. Mewakili klien sebagai kuasa hukum Penggugat /pemohon ataupun Tergugat /termohon dalam proses persidangan / litigasi di Pengadilan Tingkat I di Pengadilan Agama / Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi Agama/Negeri, Kasasi di Mahkamah Agung