Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 6, 2019

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Gugat Cerai dengan Bantuan Pengacara

Ada banyak hal yang terjadi ketika istri gugat cerai suami menolak, atau sebaliknya. Mulai dari proses perceraian yang cukup alot, rumit, dan berkepanjangan. Belum lagi jika tidak hanya mengajukan gugatan cerai, tapi juga hak asuh anak dan harta gono-gini, maka bukan mustahil hal ini akan membuat proses perceraiannya semakin lama. Oleh sebab itu, nggak ada salahnya meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan perceraian. Meski biaya yang dikeluarkan cukup besar, tapi ini menjadi salah satu jalan keluar ketika penggugat ingin bercerai tapi tergugat bersikukuh mempertahankan rumah tangga.  Perceraian adalah perkara yang cukup berat dalam rumah tangga. Maka dari itu, nggak heran jika ada salah satu pihak yang menolak diceraikan pasangannya. Kondisi di mana pihak tergugat cerai menolak seperti ini mungkin banyak terjadi di masyarakat. HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA 085225446928 ,  085875577202