Cara Membagi Harta Gono-Gini


UU No.1 Th 1974 Tentang Perkawinan
Pasal 35
  1. Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masingmasing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
  1. Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
  2. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukurn mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masingmasing

Konsultasi perceraian