Istilah - istilah yang sering digunakan dalam sidang perceraian

1.Panitera:seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian
2.Ketua Hakim Pengadilan Agama:seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama
3.Ketua Hakim Majelis:seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang
4.Hakim Anggota:seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis
5.Penggugat (dalam Pengadilan Agama):seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
6.Tergugat (dalam Pengadilan Agama):seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama
7.Pemohon:seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
8.Termohon:seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya
9.Gugatan cerai / cerai gugat:berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya
10.Permohonan cerai talaq:berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
11.Jawaban:berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)
12.Replik:berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon)
13.Duplik:berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon)
14.Sidang saksi/pembuktian:sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.
15.Kesimpulan:berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.
16.Petitum:permintaan yang diajukan oleh para pihak
17.Hak pemeliharaan anak:adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya
18.Harta gono-gini:adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan
19.Nafkah idah:nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai
20.Mutah:adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian
21.Nusyus:adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri
22.Syiqaq:adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali
23.Verstek:adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan)