CERAI KARENA SMS MESRA

Bla salah satu pihak dalam suatu pasangan menduga bahwa pasangannya melakukan perselingkuhan dengan orang lain melalui bukti SMS mesra di antara mereka. Mengenai hal ini, perselingkuhan salah satu pasangan dapat menjadi batu ujian dalam sebuah perkawinan. Perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga karena dapat membuat antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran.
Mengenai SMS mesra antara suami/istri dengan orang lain dapat disampaikan untuk mendukung/memperkuat gugatan cerainya. Selain itu juga perlu disampaikan bukti-bukti lain kepada pengadilan bahwa antara suami dan istri sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sedemikian rupa sehingga tidak ada tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, maka hal merupakan alasan yang dijadikan dasar untuk perceraian.

Sebagai contoh, kita dapat melihat Putusan Mahkamah Agung Nomor: 0044/Pdt.G/2013/PA.Plg mengenai gugatan cerai yang diajukan oleh isteri (Penggugat) terhadap suaminya (Tergugat). Di dalam putusan tersebut Penggugat mendalilkan bahwa pada walnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan rukun dan harmonis selama kurang lebih 15 tahun. Namun, setelah itu rumah tangga Penggugat-Tergugat sudah tidak ada lagi keharmonisan disebabkan Tergugat menjalin hubungan asmara dengan wanita lain. Hal ini diketahui Penggugat karena Penggugat sering melihat banyaknya SMS mesra di hp milik Tergugat dari perempuan selingkuhan Tergugat. Bahkan, Penggugat juga pernah memergoki Tergugat sedang berduaan di dalam rumah kontrakan wanita tersebut, sehingga memicu terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat. Selain itu, menurut Penggugat, Tergugat pernah mengancam akan membunuh Penggugat dengan senjata tajam apabila Penggugat membawa pergi barang-barang rumah tangga yang ada di dalam rumah. Hal ini membuat Penggugat merasa sudah tidak ada lagi kenyamanan untuk berumah tangga dengan Tergugat. Majelis hakim akhirnya menetapkan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian.
Adapun SMS mesra hanyalah salah satu bukti yang dapat diajukan di persidangan, yaitu sebagai alat bukti tulisan. SMS mesra tersebut perlu didukung oleh alat bukti lainnya seperti saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah. Alat-alat bukti dalam hukum acara perdata ini diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 164 Herzien Indlandsch Reglement (HIR).