Hak Waris Pada Anak Angkat

Pewarisan merupakan langkah-langkah penerusan dan pengoperan harta peninggalan baik berwujud maupun tidak berwujud dari seorang pewaris kepada ahli warisnya.
Berdasarkan Hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata, anak-anak dari pewaris merupakan golongan ahli waris yang utama, artinya lain-lain sanak keluarga tidak menjadi ahli waris bila pewaris meninggalkan anak-anak.

Anak angkat adalah seorang yang bukan keturunan sepasang suami istri yang diambil dan dipelihara dan dipenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, biaya pendidikannya dan sebagainya beralih tanggung jawab dari orang tua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.
Bahwa anak angkat bukanlah keturunan sedarah dari pewaris, oleh karenanya anak angkat dapat memperolah pengalihan harta warisan dalam bentuk hibah ataupun wasiat.
Hibah adalah pemberian sesuatu benda secara cuma-cuma tanpa imbalan, dan dapat ditarik kembali oleh penghibah ketika masih hidup kepada orang lain yang masih hidu untuk dimiliki atau untuk keperluannya (penerima hibah).
Hibah Wasiat adalah pemberian suatu benda kepada orang lain atau lembaga yang pengalihannya baru akan berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.
Apabila pewaris pada waktu hidupnya telah melakukan hibah atau hibah wasiat maka untuk para ahli waris harus menghormati keinginan pewaris tersebut selama tidak merugikan hak (bagian) dari para ahli waris yang lain