Memberi Kesaksian dalam Saksi Perceraian

Setiap perkara perceraian di pengadilan, hakim selalu mewajibkan para pihak untuk mengajukan saksi – saksi untuk menguatkan dalilnya. Saksi-saksi yang diajukan tentu saksi-saksi yang sedikit banyak tahu keadaan rumah tangga pihak yang mengajukan perceraian.
Misalnya dalil Penggugat  bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus  yang
disebabkan masalah adanya pihak ketiga, maka saksi  yang diajukan tentu mengetahui  pernah terjadi perselisihan dan pertengkaran atau juga saksi melihat salah satu pihak berselingkuh. Hakim umumnya meminta saksi minimal 2 orang, untuk saling menguatkan dalil saksi satu dengan yang lainnya. Karena seorang saksi dianggap bukan saksi.
Menjadi saksi tidak memerlukan persiapan apa-apa, karena menjadi saksi adalah hanya menerangkan di  depan persidangan apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri. Sehingga tidak perlu merekayasa apapun, apalagi sebelum memberikan kesaksian, saksi akan  bersumpah menurut agama masing-masing.
Umumnya hakim akan menanyakan hubungan saksi dengan para pihak, apakah bersaudara, teman atau tetangga. Selebihnya hakim akan menanyakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan perkara sejauh pengetahuan saksi.  Jika  pertanyaan hakim tentang suatu peristiwa dimana saksi lupa, saksi dipersilahkan mengatakan "Saya lupa" atau bahkan jika saksi tidak tahu, katakana "Saya tidak tahu".  Yang penting bahwa sebagai saksi memberikan keterangan yang sebenarnya. Karena jika tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, sebagai  saksi dapat diadukan sebagai memberi keterangan