Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Perjanjian Kawin

Perjanjian kawin, atau Prenuptual Agreement adalah suatu Perjanjian yang dibuat oleh calon suami atau isteri secara otentik di hadapan Notaris, yang menyatakan bahwa mereka telah saling setuju dan mufakat untuk membuat pemisahan atas harta mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak (pasal 139 juncto pasal 147 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dengan dibuat dan ditanda-tanganinya Perjanjian ini, maka semua harta mereka, baik itu berupa harta yang mereka bawa sebelum mereka menikah, maupun pendapatan yang mereka peroleh setelah mereka menikah kelak adalah hak dan milik mereka masing-masing. Demikian pula dengan hutang-hutang dari masing-masing pihak tersebut.

Perjanjian kawin atau perjanjian pra nikah menjadi sangat penting terutama untuk para warga negara Indonesia yang ingin melangsungkan pernikahan dengan warga negara asing. Hal ini disebabkan, dengan dibuatnya Perjanjian kawin tersebut, maka suami/istri yang ber kewarganegaraan Indonesia dapat tetap memiliki tanah di wilayah Indonesia (dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan) ataupun saham di dalam Perusahaan yang berstatus PT di Indonesia. Mengapa bisa demikian?
Alasannya:

1. Untuk Tanah
Hukum tanah di Indonesia menganut asas larangan pengasingan tanah (gronds verponding verbood) yang artinya melarang tanah-tanah di Indonesia untuk dimiliki oleh orang-orang yang bukan berkewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 26 ayat 3 UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, menyatakan bahwa dalam hal seseorang karena perkawinan, pewarisan atau dengan cara lain kehilangan kewarga negaraan Indonesia, maka dalam waktu 1 tahun dia harus mengalihkan tanahnya kepada pihak ketiga atau tanah tersebut jatuh ke negara.

2. Untuk saham dalam PT Indonesia
Salah satu syarat untuk memiliki saham dalam suatu PT Indonesia adalah: yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia. Apabila terdapat unsur asing dalam saham tersebut, maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT PMA.

Seseorang bisa kehilangan hak atas tanah-tanahnya dan hak atas saham dalam PT Indonesia, bahkan dia tidak bisa menerima warisan berupa tanah dari kedua orang tuanya, dalam hal dia tidak membuat Perjanjian Kawin sebelum perkawinannya dengan warga negara asing dilaksanakan. Karena hukum di Indonesia menganut sistem percampuran harta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain).

Perlukah dibuat suatu perjanjian kawin di antara sesama warga negara Indonesia?
Secara profesional, apabila saya ditanya perlu tidaknya dibuat perjanjian kawin untuk sesama warga negara Indonesia, maka dalam hal calon suami/isteri tersebut adalah pengusaha, ada baiknya perjanjian kawin tersebut dibuat.

Orang Indonesia yang masih terikat dalam adat ketimuran, sering merasa tidak nyaman jika belum-belum sudah membicarakan masalah harta. Malah ada suatu pengalaman dari kawan saya yang menceritakan bahwa salah satu pihak keluarga mempelai merasa tersinggung dengan usul dibuatnya Perjanjian Kawin. Mereka belum-belum sudah merasa dituduh akan “moroti” harta dari calon suami/isterinya.

Padahal, kalau dipandang dari sudut bisnis, maka jika dibuat suatu perjanjian kawin, maka suami/isteri dari salah satu pihak yang berusaha (contohnya suami) akan merada lebih nyaman dalam melakukan usahanya, karena tidak perlu mengkhawatirkan kelangsungan hidup dari anak/isterinya. Karena dengan dibuatnya perjanjian kawin, maka pihak isteri tidak akan dilibatkan dalam setiap transaksi bisnis, baik itu hutang piutang, perpajakan maupun apabila sampai terjadi tuntutan pailit. Kasarnya, apabila sampai si suami bangkrut, harta istri dan anak-anak tetap aman, karena terpisah dari harta kekayaan suaminya.

Apabila sudah menikah apakah itu dapat dilakukan perjanjian kawin?
Salah satu syarat untuk dapat berlakunya suatu perjanjian kawin, adalah dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan di hadapan Notaris (pasal 147 Kitab Undang –Undang Hukum Perdata), dan perjanjian kawin tersebut harus di daftarkan pada Kantor Catatan sipil atau KUA dan dibacakan pada saat dilangsungkannya perkawinan, agar dapat mengikat pada pihak ketiga.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146