Jaminan Fudicia
Pemilikan kendaraan atau barang-barang lainnya yang diperoleh dengan cara kredit itu wajar. Tapi ketika tidak bisa membayar angsurannya maka tiba-tiba datang Dept Collector yang kemudian memaksa mengambil barang yang dijadikan jaminan itu. Dalam hal ini perlu ditinjau apakah JAMINAN FUDICIA nya sudah didatarkan ke DEPKUMHAM melalui Notaris atau belum. Bila tidak ada Sertifikat Jaminan FIDUSIA dari DEPKUMHAM maka penyitaan barang jaminan itu batal demi hukum dan malah pihak yang menyita bisa kena pasal pidana perampasan harta milik orang lain.
JANGAN JADI KORBAN TINDAKAN SEMENA-MENA DEPT COLLECTOR
PASTIKAN ANDA MENGETAHUAI APAKAH FIDUSIA ITU DIDAFTARKAN DI DEPKUMHAM LEWAT NOTARIS ATAU TIDAK, TANYAKAN SERTIFIKAT ASLI JAMINAN FIDUSIA DARI DEPKUMHAM, JIKA TIDAK ADA SERTIFIKAT MAKA FIDUSIA BATAL DEMI HUKUM.
JIKA TIDAK MAMPU MENGHADAPI SENDIRI MAKA SERAHKAN / KUASALKAN URUSANNYA KEPADA LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT ( LPKSM ) TERDEKAT
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Fidusia lahir biasanya karena terjadi perjanjian utang piutang dengan jaminan barang misalnya kredit sepeda motor atau mobil lewat lembaga finance / lising maka debitor menjaminkan sepeda motor atau mobilnya sampai hutangnya selesai.
Apabila terjadi hutang macet maka pihak kreditor akan menarik kendaraan yang dijaminkan itu untuk keperluasan pelunasan hutangnya. Namun apa yang biasa terjadi, konsumen dirugikan karena terkadang fidusia tidak didaftarkan di Departemen Kumham namun petugas dari kreditor langsung saja menyita kendaraan yang dijaminkan. Dalam hal ini dapat muncul kasus baru yaitu perampasan kendaraan. Pada umumnya konsumen takut dan kemudian merelakan kendaraannya diambil. Sedangkan apabila fidusia tidak didaftarkan ke DEPKUMHAM lewat Notaris maka fidusia itu batal demi hukum berdasarkan UU No.42 Tahun 1999
Jadi lahirnya UU tentang fidusia merupakan salah satu dari perlindungan konsumen. Menyita barang jaminan tidak serta merta atas perjanjian utang piutang sebagai klausula baku tetapi ada prosedur yang harus ditempuh, yaitu perjanjian itu itu harus di notariatkan kemudian notaris mendaftarkan ke DEPKUMHAM, maka lahirlah Sertifikat Jaminan Fidusia. Tanpa dilakukan hal tersebut maka fidusia batal demi hukum.