PERCERAIAN BISA TERJADI MEKIPUN SALAH SATU PIHAK BERSIKERAS TIDAK MAU BERCERAI
Perceraian tidak didasarkan kepada kesepakatan antara suami istri. Salah satu pihak dapat mengajukan gugatan/permohon perceraian ke pengadilan meskipun pihak lainnya tidak mau dan bahkan bersikeras untuk tidak bercerai. Pengadilan wajib memutus perkara perceraian sepanjang syarat dan alasan-alasan tersebut diuraikan dan dibuktikan dipersidangan meskipun salah satu pihak tidak mau bercerai.