VERZET PERLAWANAN


Dalam Perkara Perdata, dikenal istilah “VERZET” atau PERLAWANAN. Verzet atau perlawanan yaitu sebuah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat (Verstek). putusan Verstek tersebut baru dapat dijatuhkan jika tergugat setelah dipanggil secara patut untuk yang ketiga kalinya, namun si tergugat tetap juga tidak datang.

Adapun tenggang waktu untuk mengajukan Verzet, sebagai berikut:
  • Dalam jangka waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan, jika pemberitahuan tersebut disampaikan dan diterima sendiri oleh tergugat.
Contoh :
Putusan diberitahukan pada tanggal 10 Mei 2011. maka, masa verzet’nya yaitu tanggal 11 sampai tanggal 25 Mei 2011. pada tanggal 26 Mei, putusan telah berkekuatan hukum tetap dan verzet tidak boleh diajukan lagi.
  • Jika putusan verstek tersebut tidak dapat diberitahukan langsung, maka tenggang waktunya ditambah 8 hari terhitung hari berikutnyasejak adanya teguran untuk melaksanakan putusan tersebut.
  • Apabila terjadi seperti yang pada nomor 2 diatas, dan tenyata pada waktu dipanggil untuk ditegur tergugat tidak datang menghadap, kemudianketua pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi. dalam hal ini, batas waktu verzet adalah 8 hari setelah hari tanggal eksekusi.