Dua Pengadilan Bisa Mengadili Sengketa Perbankan Syariah

JAKARTA - Pengadilan umum dan pengadilan agama bisa mengadili sengketa perbankan syariah. Peradilan itu sering menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan adanya uji materi hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

”Pengadilan sengketa perbankan syariah terbagi dua. Ada yang ke pengadilan umum dan pengadilan agama karena memang seperti itu undang-undangnya,” kata Ketua Kamar Pengadilan Agama Mahkamah Agung, Andi Syamsul Alam, di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (3/5).

Dia menjelaskan, perbedaan sengketa tersebut apakah masuk pengadilan umum dan agama tergantung akad dan transaksi di suatu bank syariah.

Artinya, kapasitas pengadilan ditentukan transaksi yang disengketakan dalam perbankan syariah. ”Majelis hakim yang akan menilai, mana yang transaksinya merujuk dan harus diadili di peradilan umum dan mana yang merujuk pada peradilan agama. Jadi yang menentukan sekali adalah perbankan,” ujar Andi. Dia menyatakan peradilan umum dan agama memiliki kesempatan yang sama dalam pe-ngadilan perbankan syariah. Dicontohkan juga dalam hukum keluarga yang juga terbagi di peradilan umum dan agama.

Dikutip dari SM/4.5.2013