Perceraian PNS
Seperti yang diketahui, untuk urusan perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 1983 (PP 10) yang diubah dengan PP No 45 Tahun 1990 (PP 45). Ada beberapa Pasal dalam PP 10 yang diubah dengan PP 45. Selebihnya, PP 10 masih berlaku.
Khusus mengenai perceraian diatur dalam Pasal 3 PP 45 dijelaskan bahwa PNS yang menggugat cerai pasangannya harus mendapat izin dari pejabat. Jika PNS berada dalam posisi sebagai tergugat cerai, ia tetap harus memberitahukan adanya gugatan
perceraian itu. Izin maupun pemberitahuan itu harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan yang mendasari gugatan perceraian itu.
Sementara dalam Pasal 5 Ayat (2) disebutkan, setiap atasan dari PNS wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima izin perceraian PNS dimaksud.
Selanjutnya Pasal 8 Ayat (1) Jo. Ayat (2) PP 45 menjelaskan, bila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sepertiga gajinya untuk anak, sepertiganya lagi untuk istri dan sisanya untuk suami. Jika tidak ada anak dalam perkawinan itu, Ayat (3) dari Pasal itu menyatakan bahwa istri berhak atas setengah dari gaji suami PNS.
Mengenai sanksi bagi PNS yang tidak minta izin terlebih dulu ketika melakukan perceraian, diatur dalam Pasal 15 PP 45 yang pada intinya menyatakan jika PNS tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, maka ia dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 (PP 30) tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jika ditelusuri, hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP 30 mencakup :
penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
pembebasan dari jabatan;
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.