PENCUCIAN UANG
Di Indonesia, pencucian uang atau money laundering diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU No. 8/2010”). Menurut pasal 1 ayat (1) UU No. 8/2010, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No. 8/2010 ini. Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana menurut UU No. 8/2010 adalah:
- Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan (pasal 3)
- Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (pasal 4)
- Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (pasal 5)
Dari rumusan-rumusan di atas, hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Adanya harta kekayaan yang diketahui/patut diduga merupakan hasil tindak pidana;
- Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Jadi, kita harus mempertimbangkan kedua faktor di atas. Apakah harta kekayaan (dalam hal ini uang yang akan kita terima) diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana? Jika ya, maka tindakan kita menerima uang untuk diinvestasikan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang