PERKAWINAN SIRI

kawin bawah tangan
Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu ”sirri” atau ”sir” yang berarti rahasia. Nikah siri di kenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri dapat saat ini.

  • Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu nikah yang sesuai dengan rukun-rukun nikah dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya nikah tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat
  • Sekarang istilah nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Pernikahannya sah secara agama tapi tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.

Nikah siri sah di mata Islam dan syarat sahnya pun sama dengan syarat sahnya nikah biasa, yaitu adanya calon suami dan istri, mahar, ijab kabul, wali dari pihak perempuan, dan saksi-saksi. Izin orangtua atau wali merupakan salah satu syarat sahnya akad nikah.
Di samping itu, calon istri haruslah seorang yang tidak sedang terikat pernikahan dengan pria lain, tidak dalam keadaan ‘iddah (masa menunggu) baik karena kematian atau perceraian, tidak hamil, dan tidak pula termasuk mereka yang terlarang dinikahi seperti keponakan atau bibi. Sebab ketentuan tersebut sesudah memasuki ranah rukun. Yakni syarat sah atau syarat pokok dalam kaidah-kaidah islam. Namun, jika tidak adanya kaidah atau tuntunan rukun, tidak akan dikatakan sah.
Karena sudah mewakili satu dari semua syarat-syarat sah mengenai perkawinan, apapun jika sesuai dengan hukum masing-masing agama, berarti sah. Namun hal tersebut menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Seperti apa pandangan hukum Indonesia? Suatu perkawinan dianggap sah bila telah memenuhi persyaratan dan ketentuan baik itu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan aturan agama dan kepercayaan dari yang melakukan perkawinan.