URUS CERAI DARI LUAR NEGERI ?

Mengurus perceraian dari luar negeri ? Kami menangani proses perceraian anda di seluruh kota di Jawa Tengah, tanpa kehadiran anda sama sekali karena anda berada di Luar Negeri.
Adapun syarat yang diperlukan :
  • Asli Buku Nikah / Akte Perkawin
  • FC KTP
  • FC Passport
untuk informasi / konsultasi lebih lengkap silahkan hubungi kami :

WDY & PARTNERS

Kantor Pengacara & Konsultan Hukum
Telepon  /WA
  • +6285225446928
  • +6285875577202