Bisakah Urus Cerai di KUA ?

Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).

Pada dasarnya, perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini telah disebut dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan. Jadi, merujuk pada pasal tersebut, maka perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Yang dimaksud dengan pengadilan menurut Pasal 1 huruf b PP 9/1975 adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.

Perceraian pasangan suami istri yang beragama Islam tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Jelas kiranya perempuan beragama Islam yang ingin cerai hanya sah jika mengajukan gugatan perceraiannya pada Pengadilan Agama. Masih berkaitan dengan perceraian di muka pengadilan, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Dengan demikian, dari penjelasan mengenai di mana perceraian itu dilakukan, dapat kita ketahui bahwa baik menurut hukum positif yang terdapat dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 maupun menurut hukum Islam, perceraian itu hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan.

Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) agar perceraian dilakukan tanpa sidang di pengadilan tidak termasuk prosedur perceraian yang dimaksud oleh peraturan perundan-undangan.