IZIN CERAI PEGAWAI BUMN TIDAK BERLAKU


cerai bumn
Ketentuan yang menyangkut izin perceraian kepada atasannya hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Pertimbangannya,
mengutip Pasal 95 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang menyebutkan pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban bagi pegawai BUMN ditetapkan berdasarkan PKB dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Selain itu, bagi BUMN tak berlaku ketentuan kepegawaian yang diterapkan untuk PNS.

PP No. 45 Tahun 2005 Pasal 95 menyebutkan dengan jelas :

(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Dengan demikian perihal surat izin atasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sudah tidak berlaku lagi

HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA
Konsultasi perceraian