TIPS MEMILIH PENGACARA PROFESIONAL

Proses memilih Pengacara/Advokat sesuai dengan kebutuhan hukumnya adalah hampir sama dengan proses memilih Akuntan, Notaris, Arsitek, Dokterdan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Pengacara/Advokat harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya pada kualitas kerja seorang Pengacara/Advokat. Perlu hati-hati dan cermat dalam memilih dan menentukan Pengacara/Advokat untuk menangani urusan hukum. Agar tidak keliru dalam memilih Pengacara/Advokat yang dibutuhkan, perlu ditempuh beberapa tips di bawah ini :
  1. Pastikan bahwa Pengacara/Advokat tersebut benar-benar merupakan Pengacara/Advokat resmi yang memiliki izin praktek yang masih berlaku, bukan pengacara “gadungan” atau ”Pokrol”.
  2. Pastikan bahwa Pengacara/Advokat memiliki kualifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut.
  3. Pastikan bahwa Pengacara/Advokat tidak memiliki konflik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yang ditangani.
  4. Pastikan bahwa Pengacara/Advokat tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau Advokat/Pengacara pihak lawan.
  5. Pastikan bahwa Pengacara/Advokat tersebut memiliki track record yang baik dalam keAdvokat/Pengacaraan, termasuk menyangkut etika, moral dan kejujurnnya.
  6. Pastikan bahwa Pengacara/Advokat tersebut tidak pernah terlibat dalam malpraktek hukum.
  7. Pastikan bahwa Pengacara/Advokat adalah type pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar berkerja demi kepentingan kliennya, bukan Advokat/Pengacara yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak becus membela kepentingan kliennya.
  8. Jika anda ragu akan kredibiltas seorang Pengacara/Advokat, mintakanlah photocopy Izin Praktek Pengacara yang bersangkutan yang diterbitkan oleh oleh PERADI.
  9. Bahwa, jika anda diperlakukan tidak sepatutnya oleh oknum Advokat/Pengacara, maka anda dapat melaporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) PERADI.