Izin Perceraian Bagi Karyawan BUMN, Masih Wajib?

Izin Perceraian Bagi Karyawan BUMN, Masih Wajib?

Sebelum berlakunya PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, untuk dapat melakukan perceraian di pengadilan, karyawan BUMN wajib memperoleh izin perceraian dari pejabat yang berwenang. Ini merupakan norma hukum PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 tahun 1990.

Pasca berlakunya PP Nomor 45 Tahun 2005, ketentuan izin perceraian bagi karyawan BUMN tersebut tidak berlaku lagi. Norma hukum Pasal 1 PP Nomor 10 tahun 1983 terhapus oleh norma hukum Pasal 95 Ayat 2 PP 45 tahun 2005.

Jika masih ada Peraturan Kerja Bersama ataupun Peraturan Perusahaan yang mewajibkan karyawan BUMN memperoleh izin pejabat untuk dapat melakukan perceraian, maka aturan tersebut hanya berlaku ke dalam (internal), tidak mengikat hakim pemeriksa perkara.

   
sumber
badilag mahkamah agung