CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami

Cerai rapak adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila cerai dilakukan oleh pihak istri kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi.

Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan
  1. Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan
  2. Suami tidak diketahui keberadaanya
Konsultasi perceraian