Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Urus Cerai Lebih Mudah Tanpa Sidang

Urus cerai tanpa harus hadir sidang perceraian di pengadilan bisa dilakukan. Anda cukup menyerahkan kuasa kepada pengacara. Hal tersebut berlaku bagi WNI yang berada di Luar Negeri.

Mengurus perceraian di majelis persidangan, baik di pengadilan agama ataupun pengadilan negeri bukanlah hal yang diinginkan setiap orang. Hanya saja, ketika seseorang merasa sudah tak lagi bisa tinggal dalam satu ikatan pernikahan dengan pasangan, mau tak mau harus menghadapi permasalahan ini.

Kalau Anda tengah menghadapi permasalahan seperti ini, sebenarnya ada 2 opsi yang bisa digunakan. 
  • Cara pertama, Anda bisa mengikuti proses persidangan seperti biasa. Pilihan ini artinya anda harus pulang ke Indonesia untuk mengikuti setiap jalannya persidangan yang bisa memakan waktu berbulan bulan, hal tersebut akan berimbas pada terganggunya pekerjaan anda di Luar Negeri
  • Opsi kedua, Anda bisa memberikan hak kuasa secara penuh kepada pengacara perceraian sebagai Kuasa Hukum anda di pengadilan

Praktik seperti ini dibenarkan oleh aturan perundang-undangan di Indonesia. Landasannya adalah UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah oleh UU Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya lewat UU nomor 50 tahun 2009. Di situ dijelaskan bahwa kedua pihak yang berkepentingan dalam sidang perceraian, boleh memberikan kuasanya kepada orang lain sebagai perwakilan.

Hanya saja, ketika memilih untuk menyerahkan kuasa secara penuh kepada pengacara perceraian, Anda harus memikirkannya secara matang. Pastikan bahwa pengacara yang dipilih merupakan sosok yang tepercaya. Selain itu, pastikan pula untuk melakukan komunikasi secara intens agar Anda bisa mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan situasi persidangan.

Konsultasi perceraian

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146