Urus Cerai Lebih Mudah Tanpa Sidang
Urus cerai tanpa harus hadir sidang perceraian di pengadilan bisa dilakukan. Anda cukup menyerahkan kuasa kepada pengacara. Hal tersebut berlaku bagi WNI yang berada di Luar Negeri.
Mengurus perceraian di majelis persidangan, baik di pengadilan agama ataupun pengadilan negeri bukanlah hal yang diinginkan setiap orang. Hanya saja, ketika seseorang merasa sudah tak lagi bisa tinggal dalam satu ikatan pernikahan dengan pasangan, mau tak mau harus menghadapi permasalahan ini.
Kalau Anda tengah menghadapi permasalahan seperti ini, sebenarnya ada 2 opsi yang bisa digunakan.
- Cara pertama, Anda bisa mengikuti proses persidangan seperti biasa. Pilihan ini artinya anda harus pulang ke Indonesia untuk mengikuti setiap jalannya persidangan yang bisa memakan waktu berbulan bulan, hal tersebut akan berimbas pada terganggunya pekerjaan anda di Luar Negeri
- Opsi kedua, Anda bisa memberikan hak kuasa secara penuh kepada pengacara perceraian sebagai Kuasa Hukum anda di pengadilan
Praktik seperti ini dibenarkan oleh aturan perundang-undangan di Indonesia. Landasannya adalah UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah oleh UU Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya lewat UU nomor 50 tahun 2009. Di situ dijelaskan bahwa kedua pihak yang berkepentingan dalam sidang perceraian, boleh memberikan kuasanya kepada orang lain sebagai perwakilan.
Hanya saja, ketika memilih untuk menyerahkan kuasa secara penuh kepada pengacara perceraian, Anda harus memikirkannya secara matang. Pastikan bahwa pengacara yang dipilih merupakan sosok yang tepercaya. Selain itu, pastikan pula untuk melakukan komunikasi secara intens agar Anda bisa mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan situasi persidangan.