Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Penyebaran Dokumen Elektronik Yang Bermuatan Melanggar Kesusilaan

 

Kejahatan dunia maya (cyber crime) diartikan sebagai jenis kejahatan dimana pelaku melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan cyber space. Terutama terkait kesusilaan ditentukan bahwa batasan-batasan berupa pendistribusian, pentransmisian dan kegiatan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik.

Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 jo. UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan : “Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  yang melanggar kesusilaan”

Lebih lanjut mengenai penjelasan dari ayat tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “mendistribusikan”  adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Kemudian yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

Dan yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. 

Oleh karena itu, seseorang yang mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, dengan unsur sengaja dan tanpa hak adalah kategori perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Perbuatan pidana sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 27 ayat (1) merupakan bagian dari aturan perlindungan data pribadi yang merupakan bagian dari perlindungan hak pribadi (privacy rights) seseorang, dimana dalam Pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa : “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan” Dan pelanggaran atas bunyi pasal 26 ayat (1) tersebut secara perdata  dalam ayat (2) nya diberikan mekanisme untuk penggantian kerugian atas hal tersebut.

Pelanggaran atas Pasal 27 ayat (1) dituangkan dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 yang menyatakan: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.

Jadi kegiatan-kegiatan sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) tersebut harus kita cermati secara mendalam sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal bagi diri sendiri.

Tetap berhati-hati, cerdas dan waspada.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146