Kejahatan dunia maya (cyber crime) diartikan sebagai jenis kejahatan dimana pelaku melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan cyber space. Terutama terkait kesusilaan ditentukan bahwa batasan-batasan berupa pendistribusian, pentransmisian dan kegiatan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik.
Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 jo. UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan : “Setiap
Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan”
Lebih lanjut mengenai penjelasan dari ayat tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Kemudian yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Dan yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Oleh karena itu, seseorang yang mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, dengan unsur sengaja dan tanpa hak adalah kategori perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Perbuatan pidana sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 27 ayat (1) merupakan bagian dari aturan perlindungan data pribadi yang merupakan bagian dari perlindungan hak pribadi (privacy rights) seseorang, dimana dalam Pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa : “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan” Dan pelanggaran atas bunyi pasal 26 ayat (1) tersebut secara perdata dalam ayat (2) nya diberikan mekanisme untuk penggantian kerugian atas hal tersebut.
Pelanggaran atas Pasal 27 ayat (1) dituangkan dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 yang menyatakan: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Jadi kegiatan-kegiatan sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) tersebut harus kita cermati secara mendalam sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal bagi diri sendiri.
Tetap berhati-hati, cerdas dan waspada.