Kesepakatan Bercerai
Ada apa dengan Kesepakatan Bercerai atau Perjanjian Cerai
Pasal 208 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan:
Pasal 208 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan:
“Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.”
Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan:
“(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”