Kesepakatan Bercerai

Ada apa dengan Kesepakatan Bercerai atau Perjanjian Cerai

Pasal 208 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan:
“Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.”
Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan:
“(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa sepakat untuk bercerai di pengadilan tidak dibenarkan/dilarang secara hukum. Anda harus tetap membuktikan dasar atau alasan anda mengajukan cerai. Tidak bisa karena sepakat bercerai.

Konsultasi perceraian