RUANG LINGKUP BANTAHAN (EKSEPSI) DALAM GUGATAN PERKARA PERDATA

RUANG LINGKUP BANTAHAN (EKSEPSI) DALAM GUGATAN PERKARA PERDATA


Eksepsi secara leksikal atau secara dasar memiliki makna “pengecualian”, tetapi dalam hukum acara perdata eksepsi berarti tangkisan atau bantahan (objection) yang ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, diluar substansi perkara yaitu jika gugatan yang diajukan, mengandung cacat atau pelanggaran formil yang sifatnya tidak menyinggung pokok perkara (verweer ten principale).

Akibat hukum dari sebuah eksepsi yang dikabulkan adalah gugatan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau yang seringkali disebut sebagai NO yaitu merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. 

Eksepsi bisa diajukan terhadap gugatan yang mengandung cacat formil, menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata dijelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hlm. 811):

1. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;

2. Gugatan yang tidak memiliki dasar hukum;

3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;

4. Gugatan mengandung cacat osbcuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.