Memilih Pengacara Profesional

Proses memilih Pengacara sesuai dengan kebutuhan hukumnya adalah hampir sama dengan proses memilih Dokter, Akuntan, Notaris, Arsitek dan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Pengacara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kwalitas kerja si Pengacara. Perlu kehati-hatian dan ketelitian klien dalam memilih dan menentukan Pengacara untuk menangani
urusan hukumnya. Agar tidak keliru dalam memilih Pengacara yang dibutuhkan, perlu ditempuh beberapa tips di bawah ini :
  1. Pastikan bahwa si Pengacara tersebut benar-benar nerupakan Pengacara resmi yang memiliki izin praktek yang masih berlaku, bukan pengcara “gadungan” atau ”Pokrol”.
  2. Pastikan bahwa si Pengacara memiliki kwalifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut.
  3. Pastikan bahwa si Pengacara tidak memiliki konplik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yang ditangani.
  4. Pastikan bahwa si Pengacara tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau Pengacara pihak lawan.
  5. Pastikan bahwa si Pengacara tersebut memiliki track record yang baik dalam ke Pengacaraan, termasuk menyangkut etika, moral dan kejujurnnya.
  6. Pastikan bahwa si Pengacara tersebut tidak pernah terlibat dalam malpraktek hukum.
  7. Pastikan bahwa si Pengacara adalah type pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar berkerja demi kepentingan kliennya, bukan Pengacara yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak becus membela kepentingan kliennya.
  8. Jika anda ragu akan kredibiltas seorang Pengacara, mintalah kepada Pengacara untuk menunjukkan asli Kartu Tanda Pengenal Advokat sebagai Izin Praktek Advokat yang diterbitkan oleh PERADI.
  9. Bahwa, jika anda diperlakukan tidak sepatutnya oleh oknum Pengacara, maka anda dapat melaporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan PERADI.