Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
Menggelapkan ADD, Kepala Desa Diganjar 1,3 Tahun Penjara
09/02/2011 PanturaNews (Brebes) - Setelah beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah memvonis Kepala Desa (Kades) Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Edi Yulianto dengan hukuman satu tahun penjara, karena tersangkut kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Kini, PN setempat juga menjatuhkan vonis kepada oknum Kades Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Hasmi Ananton dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
"Setelah melalui berbagai pertimbangan, maka dengan ini kami menyatakan terdakwa Hasmi Ananton telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni penggelapan ADD tahun 2007 hingga 2009 sebesar Rp 131 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Budi Winata saat membacakan vonis dihadapan terdakwa, Rabu 09 Pebruari 2011.
Menurut Ketua Majelis Hakim, meski terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 130 juta, namun terdakwa tetap dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, terdakwa dikenakan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
"Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila, denda tersebut tidak dibayarkan sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka terdakwa akan dikenakan hukuman subsider tiga bulan penjara," katanya.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan, JPU Dapot Manurung menuntut Hasmi Ananton hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Saat dikonfirmasi usai sidang, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Maurung SH maupun pengacara terdakwa, Wuri D. Yuliastri SH mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan hakim. "Kita pikir-pikir, belum menentukan sikap. Kan masih ada waktu seminggu sesuai KUHAP,"
Dikutip dari PanturaNews (Brebes)