URUTAN ACARA PERSIDANGAN CERAI GUGAT
2. A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat
3. A. Jawaban Tergugat
1. B. Gugatan Rekonpensi
4. A. Replik Penggugat
2. B. Jawaban Rekonpensi
5. A. Duplik Tergugat
3. B. Replik Rekonpensi
4. B. Duplik Rekonpensi
6. A & B Pembuktian Tertulis Penggugat
7. A & B Pembuktian Tertulis Tergugat
8. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat
9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat
10. A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat
11. Putusan
A. DALAM KONPENSI
Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Istri selaku Penggugat terhadap Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain.
B. DALAM REKONPENSI
Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Suami selaku Tergugat terhadap Gugatan Asal yang diajukan oleh Istri selaku Penggugat. Biasanya terjadi jika Suami merasa perlu melakukan Gugatan Balik tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain, karena Istri selaku Penggugat hanya mengajukan Gugatan Perceraian saja.
KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :
- Istri sebagai PENGGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Suami, namun jika ada maka berkedudukan sebagai PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI.
- Suami sebagai TERGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika ada maka berkedudukan sebagai TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI.