URUTAN ACARA PERSIDANGAN PERCERAIAN NON MUSLIM


 1. A. Gugatan Perceraian Penggugat
 2. A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat
 3. A. Jawaban Tergugat
 1. B. Gugatan Rekonpensi
 4. A. Replik Penggugat
 2. B. Jawaban Rekonpensi
 5. A. Duplik Tergugat
 3. B. Replik Rekonpensi
 4. B. Duplik Rekonpensi
 6. A & B Pembuktian Tertulis Penggugat
 7. A & B Pembuktian Tertulis Tergugat
 8. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat
 9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat
10. A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat
11. Putusan

A. DALAM KONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami / Istri selaku Penggugat terhadap Istri / Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Perwalian Anak, Biaya Anak, Pembagian Harta Bersama, dan lain-lain.

B. DALAM REKONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Istri / Suami selaku Tergugat terhadap Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami / Istri selaku Penggugat. Biasanya terjadi jika Istri / Suami merasa perlu melakukan Gugatan Balik tentang hal lain seperti Hak Perwalian Anak, Biaya Anak, Pembagian Harta Bersama, dan lain-lain, karena Suami / Istri selaku Penggugat dianggap hanya mengajukan Gugatan Perceraian saja.

KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :
  • Suami / Istri sebagai PENGGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Istri / Suami, namun jika ada maka berkedudukan sebagai PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI.
  • Istri / Suami sebagai TERGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika ada maka berkedudukan sebagai TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI.