PERSIAPAN PERMOHONAN TALAK / GUGATAN CERAI

gugatan cerai
Yang diperlukan untuk mengajukan suatu gugatan cerai / permohonan (talaq) adalah :
1. dokumen
  • dokumen awal yang dibutuhkan yaitu berkas gugatan /permohonan yang biasanya diajukan secara tertulis, berisi tentang identitas pemohon/penggugat dan termohon/ tergugat; alasan-alasan diajukannya gugatan/ permohonan dimana didalamnya memuat uraian fakta yang terjadi (kronologis) dan fakta hukumnya yang secara hukum melandasi dan memberikan hak untuk menggugat; dan yang terakhir yaitu berisi tentang tuntutan yang kita mintakan kepada hakim; 
  • demikian pula setelah dimulainya proses sidang, kemungkinan terjadi jawab-menjawab secara tertulis sehingga tergugat/termohon akan diminta untuk menyiapkan jawaban gugatan/permohonan; 
  • dokumen untuk pembuktian meliputi asli buku nikah atau salinanya bagi yang beragama islam dan akte nikah dari catatan sipil serta gereja bagi non muslim; asli akte anak jika ada anak; dan bukti-bukti pendukung lain sesuai dengan dalil gugatan/ permohonan;
2. membayar biaya panjar perkara, mengenai panjar ini telah tertentu dalam setiap pengadilan

3. mempersiapkan saksi-saksi, sebagai salah satu hal yang dibutuhkan dalam proses sidang, yaitu orang yang tahu dan mengetahui sendiri mengenai hal-hal yang didalilkan dalam gugatan/permohonan, minimal dua orang

4. bagi pemohon/penggugat (suami) harus menyiapkan uang tali asih yang besarnya sesuai dengan putusan hakim

5. bagi pemohon talak (islam) wajib mengucapkan ikrar talak dalam waktu selama-lamanya 6 bulan sejak putusan dijatuhkan, atau permohonan gugur dan pernikahan menjadi utuh sebagaimana semula jika dalam tenggang waktu tersebut pemohon talak tidak hadir untuk mengucapkan ikrar

6. jika para pihak tidak bisa hadir, maka kepentingannya dapat diwakilkan kepada kuasa hukum yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

7. bagi pemohon/penggugat yang tinggal di luar negeri maka kuasa /dokumen yang menerangkan yang bersangkutan berada di luar negeri harus dilegeskan di kedutaan besar indonesia di negara pemohon/penggugat tinggal.

8. bagi non muslim, untuk keperluan penerbitan akte cerai dibutuhkan dokumen lain berupa kuasa jika pengurusan dilakukan oleh kuasa hukum; foto copy kartu keluarga, dan foto copy ktp.

Konsultasi perceraian