INSTANSI YANG MENERBITKAN AKTA CERAI
Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Khusus untuk pemeluk agama Islam akta cerai diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Agama.
- Untuk pemeluk agama Non Muslim akta cerai diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil yang ditunjuk oleh pengadilan