Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PERSYARATAN PERCERAIAN

PERSYARATAN PERCERAIAN
Perkawinan adalah upacara pengikatan janji nikah yang sakral dilaksanakan oleh dua orang laki-laki dan perempuan dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. karena itu suami dan istri hendaknya mempertahankan hubungan pernikahannya. Namun karena berbagai alasan, terkadang suatu pernikahan tidak dapat dipertahankan lagi sehingga satu-satunya jalan keluar adalah perceraian.

Pasangan suami istri yang hendak bercerai mungkin sebagian besar ingin agar proses gugatan cerai dapat berjalan secara cepat. Agar proses gugatan cerai dapat berjalan dengan cepat, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui dan menyiapkan syarat-syarat gugatan cerai. Untuk mengetahuinya lebih lanjut, mari simak penjelasan berikut.


Untuk mengajukan gugatan cerai, hal yang pertama harus dilakukan adalah membuat surat gugatan dengan beberapa berkas Persyaratan Perceraian, yaitu:
  1. Surat nikah asli
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Perlu dicatat bahwa apabila gugatan cerai dilanjutkan dengan gugatan harta bersama, Penggugat perlu melampirkan surat bukti kepemilikan harta seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK, atau kwitansi jual beli.

Untuk pasangan suami istri yang mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), pengajuan gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk pasangan suami istri yang mendaftarkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri.

Pengajuan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri
Gugatan dapat diajukan oleh suami atau istri sebagai Penggugat dan dapat diajukan langsung oleh Penggugat atau oleh kuasa hukum.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Tergugat.

Apabila Penggugat dan Tergugat masih tinggal bersama, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat kedudukan bersama Penggugat dan Tergugat.

Namun jika Penggugat dan Tergugat tidak tinggal bersama dan tempat kedudukan Tergugat tidak diketahui secara pasti atau Tergugat berkedudukan di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Penggugat.

Pengajuan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama
Pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama, yang berarti perkawinan antar keduanya dilakukan menurut Hukum Islam.

Berbeda dengan pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri, dalam prosedur pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama terdapat perbedaan cara pengajuan cerai bagi suami dan istri.

Apabila suami yang mengajukan cerai, maka suami bertindak sebagai Pemohon dan istri sebagai Termohon. Permohonan cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Termohon. Namun, apabila Termohon meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin Pemohon atau berada di luar negeri, permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi wilayah hukum Pemohon.

Ketika istri yang mengajukan cerai, istri berkedudukan sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat. Pengajuan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum tempat tinggal Penggugat.

Informasi lebih lengkap silahkan menghubungi Kantor Pengacara WDY & Partners 085225446928
Konsultasi perceraian

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146