Apakah tindakan melukai pencuri dapat dihukum
Diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi :
“Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.”
Namun, perlu diperhatikan seseorang dapat dikatakan bahwa dirinya dalam pembelaan diri dan tidak dapat dihukum itu harus dapat dipenuhi 3 (tiga) macam syarat-syarat yaitui:
- Perbuatan atau dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela), pertahanan atau pembelaan atau pembelaan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain.
- Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut pada Pasal 49 ayat (1) tersebut, ialah badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
- Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam pada ketika itu juga. Melawan hak artinya penyerang melakukan serangan itu melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu.
Bila pencuri tersebut tidak dalam keadaan yang menyerang dan membahayakan jiwa Anda atau harta benda, menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP tersebut tidak dapat diterapkan. sehingga unsur dari pasal tersebut tidak terpenuhi.