GAJI PNS PASCA CERAI

gaji pns pasca cerai
Terkait gaji pegawai negeri sipil dalam hal perceraian telah diatur tentang dijatuhkannya hukuman disiplin berupa pemotongan gaji. Mengenai pemotongan gaji tersebut, suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil bila menceraikan istrinya yang juga PNS diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah oleh PP Nomor 45 Tahun 1990. Pasal 8 Ayat (1) PP 10/1983 menyatakan bahwa apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya. Jadi kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul bila perceraian adalah atas kehendak suami.

Kecuali jika perceraian terjadi karena istri terbukti telah berzina dan atau istri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami dan atau istri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau istri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

Sedangkan Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (5) PP 10/1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990.

Meskipun perceraian terjadi atas kehendak istri yang bersangkutan, haknya atas bagian gaji untuk mantan istri tetap diberikan apabila ternyata alasan istri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau suami terbukti telah berzina dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri dan atau suami terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau suami terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

Selanjutnya Pasal 8 Ayat (2) PP 10/1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya, sehingga jika suami yang PNS menggugat cerai Istrinya, maka sepertiga dari gaji PNS akan dibagi untuk menghidupi mantan istrinya. Selain itu, harus membagi sepertiga gaji untuk menghidupi anak dari hasil pernikahan mereka. Sedangkan, mantan suami berhak menerima sepertiga dari gaji sebagai PNS, karena duapertiga gajinya diberikan kepada mantan istri dan anaknya. Selain itu pula, ketentuan Pasal 8 Ayat (7) PP 10/1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa apabila mantan isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi. Jadi, kewajiban untuk memberikan sepertiga gajinya kepada mantan istri akan hapus jika mantan istri kawin lagi dengan orang lain.