Hak Asuh Anak Tiri
Anak tiri adalah anak bawaan suami atau istri yang bukan hasil perkawinan dengan istri atau suami yang sekarang. Anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarahnya. Hal ini secara implisit diatur pada Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pemeliharaan (pengasuhan) anak, Pasal 105 KHI menyatakan batasan usia anak yang belum mumayyiz (masih di bawah umur) adalah anak yang belum berumur 12 tahun. Apabila terjadi perceraian, maka hak asuh anak yang belum mumayyiz ada pada ibunya, sedangkan bila anak sudah mumayyiz dia dapat memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Dengan kata lain, yang paling berhak mengasuh (memelihara) anak adalah ayah atau ibu kandung si anak.
Secara syariah, anak dari suami menjadi mahram bagi istri. Ikatan mahram ini karena adanya pernikahan ayahnya dengan seorang wanita yang bukan ibunya. Sayangnya, dalam pertanyaan Anda tidak terdapat keterangan karena alasan apa hak asuh anak berada di tangan si suami, apakah karena putusan pengadilan agama ataukah cerai mati? Apabila karena putusan pengadilan agama akan menjadi dasar yang cukup bagi si istri untuk memintakan penetapan hak asuh atas anak tersebut ke pengadilan agama.
Pasal 156 KHI mencantumkan tingkatan derajat yang dapat menggantikan kedudukan hadhanah dari ibu karena meninggal dunia:
- Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
- Ayah;
- Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
- Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
- Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu;
- Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
Kami menyarankan juga kepada si istri untuk terlebih dahulu mencari keluarga dari ibu kandung si anak guna membicarakan pengasuhan si anak dengan pertimbangan kemaslahatan si anak.
Menghadapi adanya keinginan dari saudara alm. suami yang menginginkan hak asuh terhadap anak ini, si istri dapat meminta penetapan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggalnya untuk hak asuh terhadap anak tirinya. Saudara alm. si suami terhalang mendapatkan hak asuh terhadap anak ini bila masih ada wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu dan si istri (ibu tiri) sendiri karena sebab pernikahan dengan ayahnya si anak.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) juga mengatur tentang perwalian anak pada Pasal 229 jo. Pasal 230b KUHPerdata, yakni ke Pengadilan Negerilah diajukan permohonan penetapan tentang perwalian anak, bila si istri tidak beragama Islam.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa salah satu prinsip perlindungan anak adalah ‘the best interest of the child’ alias ‘kepentingan terbaik bagi anak.’ Mendengarkan keinginan dan pendapat anak adalah salah satu perwujudan prinsip perlindungan anak.