PERCERAIAN NON MUSLIM
Proses perceraian WNI non-muslim memiliki sedikit perbedaan dari sisi prosedural dibandingkan dengan proses perceraian sesama muslim. Berikut adalah penjelasan mengenai aturan perceraian tersebut, beserta informasi permasalahan yang mungkin ditimbulkannya.
Langkah-langkah perceraian bagi non muslim berdasarkan ketentuan yang berlaku:
1. Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian harus memahami bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat-syarat alasan perceraian sesuai ketentuan undang-undang;
2. Suami atau isteri yang akan mengajukan gugatan perceraian dapat mewakili dirinya sendiri di pengadilan atau mewakilkan kepada advokat atau kuasa hukum, dan gugatan dapat dibuat sendiri, jika tidak mengetahui format gugatan dapat meminta contoh gugatan perceraian kepada kepaniteraan pengadilan, pengadilan agama dan lembaga bantuan hukum yang ada;
3. Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian dapat mempersiapkan gugatan perceraian dengan alasan-alasan yang jelas secara hukum
4. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal tergugat;
5. Bila tempat tinggal tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat tinggal tetap, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat, dan bila tergugat di luar negeri gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat melalui perwakilan RI setempat;
6. Gugatan tersebut didaftarkan di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri yang berkompeten;
7. Saat mendaftarkan gugatan diharuskan membayar biaya perkara; dan
8. Setelah Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan, maka harus segera mengurus akta cerai di kantor catatan sipil tempat perkawinan dicatat.
Lamanya proses perceraian tidak bisa diprediksi secara pasti, karena sejak panggilan untuk sidang pertama yang selambat-lambatnya dilakukan 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran gugatan, kemudian dilanjutkan dengan acara dalam persidangan yang memuat pembacaan gugatan, jawaban tergugat, Replik (jawaban balasan penggugat atas jawaban tergugat), Duplik (jawaban tergugat atas replik penggugat), pembuktian (bukti tertulis ataupun bukti saksi), kesimpulan (terbukti atau tidaknya gugatan) dan yang terakhir adalah putusan atau hasil akhir dari pemeriksaan perkara di pengadilan.
Dalam hal terjadinya perceraian, maka harta yang pernah didapat selama perkawinan akan menjadi harta bersama, Persoalan pembagian harta ini bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai. Dalam hal demikian maka daftar harta bersama dan bukti-bukti jika harta tersebut diperoleh selama perkawinan disebutkan dalam alasan pengajuan gugatan cerai (posita), yang kemudian disebutkan dalam permintaan pembagian harta dalam berkas tuntutan (petitum). Akan tetapi jika dalam gugatan cerai tidak menyebutkan tentang pembagian harta bersama, suami atau istri harus mengajukan gugatan baru yang terpisah setelah putusan perceraian dikeluarkan pengadilan. Gugatan terhadap pembagian harta bersama ini diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tergugat tinggal dan Pengadilan Negeri yang akan mensahkan tentang pembagian harta bersama tersebut. (dalam KUH Perdata ketentuan mengenai harta bersama perkawinan diatur pada Pasal 119 sampai 122 dan Pasal 128).
Undang-undang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, dan perkawinan tersebut dicatatkan pada lembaga yang berkompeten, yakni catatan sipil bagi non muslim. Berdasarkan Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 ada 6 (enam) agama yang dianut di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu, maka sepanjang perkawinan tersebut dilakukan antara calon suami dan calon isteri yang menganut agama atau kepercayaan yang sama serta dicatatkan pada kantor catatan sipil (bagi non muslim), maka perkawinan tersebut sah dimata hukum dan diakui oleh negara, namun bilamana antara calon suami dan isteri menganut agama yang berbeda dan salah satu tidak mau menundukan diri kepada agama pasangannya, maka dapat dilakukan perkawinan di luar negeri yang kemudian dicatatkan di Indonesia.
Terkait pengasuhan anak, apabila terjadi perceraian maka pengasuhan dan pemeliharaan anak dapat disepakati oleh orangtua, namun jika terjadi perselisihan ketika masing-masing pihak menuntut pengasuhan dan pemeliharaan, maka permohonan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau diajukan terpisah setelah ada putusan perceraian ke Pengadilan Negeri tempat termohon tinggal. Pemohon disini adalah pihak yang mengajukan permohonan hak pengasuhan dan pemeliharaan kepada Pengadilan Negeri, sedangkan termohon adalah pihak yang dituntut untuk memenuhi permohonan dari pemohon.
3. Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian dapat mempersiapkan gugatan perceraian dengan alasan-alasan yang jelas secara hukum
4. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal tergugat;
5. Bila tempat tinggal tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat tinggal tetap, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat, dan bila tergugat di luar negeri gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat melalui perwakilan RI setempat;
6. Gugatan tersebut didaftarkan di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri yang berkompeten;
7. Saat mendaftarkan gugatan diharuskan membayar biaya perkara; dan
8. Setelah Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan, maka harus segera mengurus akta cerai di kantor catatan sipil tempat perkawinan dicatat.
Lamanya proses perceraian tidak bisa diprediksi secara pasti, karena sejak panggilan untuk sidang pertama yang selambat-lambatnya dilakukan 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran gugatan, kemudian dilanjutkan dengan acara dalam persidangan yang memuat pembacaan gugatan, jawaban tergugat, Replik (jawaban balasan penggugat atas jawaban tergugat), Duplik (jawaban tergugat atas replik penggugat), pembuktian (bukti tertulis ataupun bukti saksi), kesimpulan (terbukti atau tidaknya gugatan) dan yang terakhir adalah putusan atau hasil akhir dari pemeriksaan perkara di pengadilan.
Dalam hal terjadinya perceraian, maka harta yang pernah didapat selama perkawinan akan menjadi harta bersama, Persoalan pembagian harta ini bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai. Dalam hal demikian maka daftar harta bersama dan bukti-bukti jika harta tersebut diperoleh selama perkawinan disebutkan dalam alasan pengajuan gugatan cerai (posita), yang kemudian disebutkan dalam permintaan pembagian harta dalam berkas tuntutan (petitum). Akan tetapi jika dalam gugatan cerai tidak menyebutkan tentang pembagian harta bersama, suami atau istri harus mengajukan gugatan baru yang terpisah setelah putusan perceraian dikeluarkan pengadilan. Gugatan terhadap pembagian harta bersama ini diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tergugat tinggal dan Pengadilan Negeri yang akan mensahkan tentang pembagian harta bersama tersebut. (dalam KUH Perdata ketentuan mengenai harta bersama perkawinan diatur pada Pasal 119 sampai 122 dan Pasal 128).
Undang-undang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, dan perkawinan tersebut dicatatkan pada lembaga yang berkompeten, yakni catatan sipil bagi non muslim. Berdasarkan Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 ada 6 (enam) agama yang dianut di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu, maka sepanjang perkawinan tersebut dilakukan antara calon suami dan calon isteri yang menganut agama atau kepercayaan yang sama serta dicatatkan pada kantor catatan sipil (bagi non muslim), maka perkawinan tersebut sah dimata hukum dan diakui oleh negara, namun bilamana antara calon suami dan isteri menganut agama yang berbeda dan salah satu tidak mau menundukan diri kepada agama pasangannya, maka dapat dilakukan perkawinan di luar negeri yang kemudian dicatatkan di Indonesia.
Terkait pengasuhan anak, apabila terjadi perceraian maka pengasuhan dan pemeliharaan anak dapat disepakati oleh orangtua, namun jika terjadi perselisihan ketika masing-masing pihak menuntut pengasuhan dan pemeliharaan, maka permohonan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau diajukan terpisah setelah ada putusan perceraian ke Pengadilan Negeri tempat termohon tinggal. Pemohon disini adalah pihak yang mengajukan permohonan hak pengasuhan dan pemeliharaan kepada Pengadilan Negeri, sedangkan termohon adalah pihak yang dituntut untuk memenuhi permohonan dari pemohon.