Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
adalah Pengadilan Agama Klas IA di semarang dan sering di sebut PA Semarang, beralamat di Jalan Jendral Urip Sumoharjo No.5 Karanganyar Ngaliyan, Karanganyar, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah 50244
WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA SEMARANG
1. Kecamatan Banyumanik
1. Kecamatan Banyumanik
2. Kecamatan Candisari
3. Kecamatan Gajah Mungkur
4. Kecamatan Gayamsari
5. Kecamatan Genuk
6. Kecamatan Gunungpati
7. Kecamatan Mijen
8. Kecamatan Ngaliyan
9. Kecamatan Pedurungan
10. Kecamatan Semarang Barat
11. Kecamatan Semarang Selatan
12. Kecamatan Semarang Tengah
13. Kecamatan Semarang Timur
14. Kecamatan Semarang Utara
15. Kecamatan Tembalang
16. Kecamatan Tugu
PELAYANAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG
1. Permohonan Pengangkatan Anak
2. Permohonan Dispensasi Nikah
3. Cerai Gugat
4. Cerai Talak
5. Permohonan Wali Adhol
6. Permohonan Ijin Poligami
7. Permohonan Penetapan Asal Usul Anak
PENGADILAN AGAMA SEMARANG