Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PENGADILAN AGAMA MANA JIKA ISTRI MENGAJUKAN GUGATAN

istri gugat cerai
“… apabila si istri ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami maka ia dapat mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama yang sesuai dengan wilayah hukum tempat tinggal istri saat ini.”

Seorang istri ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang sama-sama beragama Islam. Namun sejak ribut terus menerus akhirnya memutuskan berpisah tempat tinggal, sehingga alamat tinggalnya sudah tidak sama dengan di KTP. Lalu kemana gugatan diajukan?

Tentunya karena beragama Islam, maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama. Tapi di pengadilan agama manakah dia harus mendaftarkan gugatannya? Misal :  Domisili istri sesuai KTP adalah di Semarang, namun ia sudah 2 bulan pulang ke rumah orangtuanya di Salatiga.

Dalam konteks hukum Islam, gugatan cerai menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:

“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”

Bilamana dalam kondisi :
  1. Suami masih serumah dengan istri
  2. Suami pergi meninggalkan istri 
  3. Suami telah mengembalikan istri ke orang tua istri
  4. Suami telah mengusir istri
  5. Istri telah mendapat ijin pergi dari rumah
maka istri dapat mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama yg sesuai dengan wilayah hukum tempat tinggal si istri saat ini. Jadi kalau si istri “saat ini” bertempat tinggal di Salatiga maka Pengadilan Agama yg berwenang adalah Pengadilan Agama Salatiga.

Konsultasi perceraian

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146