PENGADILAN AGAMA MANA JIKA ISTRI MENGAJUKAN GUGATAN
“… apabila si istri ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami maka ia dapat mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama yang sesuai dengan wilayah hukum tempat tinggal istri saat ini.”
Seorang istri ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang sama-sama beragama Islam. Namun sejak ribut terus menerus akhirnya memutuskan berpisah tempat tinggal, sehingga alamat tinggalnya sudah tidak sama dengan di KTP. Lalu kemana gugatan diajukan?
Tentunya karena beragama Islam, maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama. Tapi di pengadilan agama manakah dia harus mendaftarkan gugatannya? Misal : Domisili istri sesuai KTP adalah di Semarang, namun ia sudah 2 bulan pulang ke rumah orangtuanya di Salatiga.
Dalam konteks hukum Islam, gugatan cerai menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”
Bilamana dalam kondisi :
- Suami masih serumah dengan istri
- Suami pergi meninggalkan istri
- Suami telah mengembalikan istri ke orang tua istri
- Suami telah mengusir istri
- Istri telah mendapat ijin pergi dari rumah
maka istri dapat mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama yg sesuai dengan wilayah hukum tempat tinggal si istri saat ini. Jadi kalau si istri “saat ini” bertempat tinggal di Salatiga maka Pengadilan Agama yg berwenang adalah Pengadilan Agama Salatiga.